Pemkab Pamekasan Mulai Siapkan Master Plan dan DED KIHT

- Admin

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGS.co.id – Proses pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT Kabupaten Pamekasan sudah memasuki tahap baru setelah dinyatakan layak oleh konsultan, tahap berikutnya yakni pelelangan Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) pada pihak ketiga.

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menyampaikan, setelah ada keputusan KIHT sudah layak oleh tim dari Universitas Negeri Jember, maka tahapan perencanaan sebagai fase menyiapkan untuk ke tahapan berikut secara teknis dan aturan yang berlaku dalam pembangunan saran dan prasarana.

Baca Juga:  Satpol PP dan Damkar Pamekasan Lakukan Sosialisasi Rokok Ilegal

“Bulan Juli kemarin sudah rampung kelayakan pembangunan KIHT, sekarang penyiapan Master Plan dan DED yang kini masih proses lelang kepada pihak ke tiga,” katanya, Achmad Sjaifuddin, Jumat (13/8/2021).

Fase pelelangan perencanaan yang nantinya dalam wujud Master Plan dan DED harus dilakukan secara online. Bahkan sudah harus terjadwal dengan baik sesuai program pelelangan khusus yang ada di sistem operasi pemkab setempat, yang dimulai pada Agustus ini.

“Siapa saja yang memenuhi persyaratan nanti terpilih untuk menggarap Master Plan dan DED KIHT dan saat pemenang lelang terpilih maka dilanjut dengan penyusunan selama 3 bulanan. Ketika DED sudah selesai maka pelelangan untuk fisik,” paparnya.

Baca Juga:  PLN UP3 Madura Laksanakan Pemeliharaan Rabas Jaringan di Jalur Perkotaan

Perlu diketahui, kegiatan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu harapan dan cita-cita Pemkab Pamekasan. Kemudian didukung oleh Bea Cukai Madura. Selain guna menekan penyebaran rokok ilegal, di samping itu juga bisa menumbuhkan perekonomian warga Pamekasan.

“Khusus sumber dana melalui alokasi anggaran DBHCHT tahun 2021 yang kawasannya ditempatkan di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Pamekasan sesuai hasil uji kelayakan yang disetujui,” terangnya. (Adv).

Berita Terkait

Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB