Merasa Diberitakan Sepihak, MRS Warga Perak Jombang Ancam Laporkan Media Cetak dan Online ke Dewan Pers

- Admin

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id — Tidak terima diberitakan secara sepihak, MRS warga Perak Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengancam bakal melaporkan media online dan cetak ke dewan pers jika hak Jawab tidak tidak diindahkan.

Pemberitaan di salah satu media cetak berjudul “Pengusaha Outsourcing Merangkap Ketua Yayasan Diduga Mengancam Warga Dengan Senjata Api” (terbit dihalaman Gresik-Sidoarjo-Nganjuk pada tanggal 29 Juni 2021 dengan penulis inisial PUL).

Selanjutnya berita serupa juga dirilis di media online berjudul “Pengusaha Outsourcing Asal Jombang Diduga Mengancam Tamunya dengan Senjata Api” (dipublish pada Jumat 25 Juni 2021 dengan pewarta inisial penulis IFUL).

Pemberitaan yang di gemborkan oleh dua media tersebut tidak benar serta tidak ada hak jawab dari nara sumber dan terkesan menyudutkan sebelah pihak atau tendensius.

MRS melalui kuasa hukumnya Beny Hendro menjelaskan, bahwa berita yang dirilis oleh dua media itu tidak sesuai fakta, sepihak dan tidak berimbang.

Baca Juga:  Perkara Alih Nama Sertifikat Tanah Pesantren di Jombang Memasuki Putusan Sela

“Klien kami sangat keberatan terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media online dan cetak itu. Kami akan mengadukan ke Dewan Pers,” kata Beny, Sabtu (10/07/2021).

Beny Hendro menegaskan, kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan dua media cetak dan media online itu, dan sudah mencemarkan nama baik WI yang disebut media cetak merupakan seorang pengusaha outsorcing sekaligus Ketua Yayasan bernama Wildy Istimror.

Dia juga menilai, jika berita itu tidak berdasarkan kenyataan. Sebab, MSR tidak pernah memberi pernyataan resmi kepada dua wartawan tersebut, soal dirinya pernah diancam WI dengan senjata api (senpi).

“Klien kami juga tidak pernah menyatakan, jika WI masuk kamar dan mengambil sebuah tas kecil kemudian membuka tas tersebut dan mengeluarkan sepucuk senpi, saat klien kami bertamu ke rumah WI,” tutur Beny.

Apalagi, kata Beny, soal pernyataan MSR yang menirukan WI, jika WI tidak takut dengan masyarakat Gadingmangu. “Klien kami tidak pernah membuat statemen secara resmi terkait itu,” terang Beni.

Baca Juga:  GPS-Desa Desak Pemkab Sumenep Segera Perbaiki Jalan Poros Gapura Tengah-Tamidung

Lebih lagi, lanjut Beny, MSR menyatakan juga tidak pernah dikonfirmasi oleh dua wartawan tersebut terkait informasi yang ditulis dan diterbitkan di medianya masing-masing.

“Karenanya, kami menilai berita tersebut tidak berimbang. Sang penulis berita tidak melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada klien kami. Dan tentunya, berita tersebut tidak benar adanya,” ulasnya.

Beny Hendro kembali menandaskan, kliennya sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Meskipun kliennya ditulis di dua media itu hanyalah inisial MSR, namun media cetak ini menulis alamat MSR secara lengkap.

“Kalau WI jelas namanya disebut lengkap di media cetak, sekaligus pekerjaannya. Meskipun media cetak ini tidak menyebut secara detail Ketua Yayasan mana,” ungkap Beny.

Selain itu, Beny Hendro juga menilai jika wartawan PUL menulis berita itu di medianya juga diduga mengandung unsur opini. Dan hal itu, bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Pemeriksaan Odol

“Seperti pada alinea kelima, keenam dan ketujuh. Salah satunya kalimat, Hal tersebut sudah bisa dikategorikan mengancam,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Beny Hendro menyatakan, sudah mengirimkan hak jawab pada dua media massa tersebut pada 9 Juli 2021. Hak jawab itu, lanjutnya, sebagai hak kliennya memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Jika hak jawab dari klien kami tidak diindahkan, maka klien kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers. Dari hasil Dewan Pers nantinya, langkah selanjutnya klien kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polda Jatim nantinya,” pungkas Beni.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru