Merasa Diberitakan Sepihak, MRS Warga Perak Jombang Ancam Laporkan Media Cetak dan Online ke Dewan Pers

- Admin

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id — Tidak terima diberitakan secara sepihak, MRS warga Perak Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengancam bakal melaporkan media online dan cetak ke dewan pers jika hak Jawab tidak tidak diindahkan.

Pemberitaan di salah satu media cetak berjudul “Pengusaha Outsourcing Merangkap Ketua Yayasan Diduga Mengancam Warga Dengan Senjata Api” (terbit dihalaman Gresik-Sidoarjo-Nganjuk pada tanggal 29 Juni 2021 dengan penulis inisial PUL).

Selanjutnya berita serupa juga dirilis di media online berjudul “Pengusaha Outsourcing Asal Jombang Diduga Mengancam Tamunya dengan Senjata Api” (dipublish pada Jumat 25 Juni 2021 dengan pewarta inisial penulis IFUL).

Pemberitaan yang di gemborkan oleh dua media tersebut tidak benar serta tidak ada hak jawab dari nara sumber dan terkesan menyudutkan sebelah pihak atau tendensius.

MRS melalui kuasa hukumnya Beny Hendro menjelaskan, bahwa berita yang dirilis oleh dua media itu tidak sesuai fakta, sepihak dan tidak berimbang.

Baca Juga:  Dapur Milik Warga Nyabakan Timur Jadi Tempat Transaksi Narkoba

“Klien kami sangat keberatan terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media online dan cetak itu. Kami akan mengadukan ke Dewan Pers,” kata Beny, Sabtu (10/07/2021).

Beny Hendro menegaskan, kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan dua media cetak dan media online itu, dan sudah mencemarkan nama baik WI yang disebut media cetak merupakan seorang pengusaha outsorcing sekaligus Ketua Yayasan bernama Wildy Istimror.

Dia juga menilai, jika berita itu tidak berdasarkan kenyataan. Sebab, MSR tidak pernah memberi pernyataan resmi kepada dua wartawan tersebut, soal dirinya pernah diancam WI dengan senjata api (senpi).

“Klien kami juga tidak pernah menyatakan, jika WI masuk kamar dan mengambil sebuah tas kecil kemudian membuka tas tersebut dan mengeluarkan sepucuk senpi, saat klien kami bertamu ke rumah WI,” tutur Beny.

Apalagi, kata Beny, soal pernyataan MSR yang menirukan WI, jika WI tidak takut dengan masyarakat Gadingmangu. “Klien kami tidak pernah membuat statemen secara resmi terkait itu,” terang Beni.

Baca Juga:  Komunitas Lintas Agama Ikuti Binlat Karakter Bangsa di Wonosalam Jombang

Lebih lagi, lanjut Beny, MSR menyatakan juga tidak pernah dikonfirmasi oleh dua wartawan tersebut terkait informasi yang ditulis dan diterbitkan di medianya masing-masing.

“Karenanya, kami menilai berita tersebut tidak berimbang. Sang penulis berita tidak melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada klien kami. Dan tentunya, berita tersebut tidak benar adanya,” ulasnya.

Beny Hendro kembali menandaskan, kliennya sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Meskipun kliennya ditulis di dua media itu hanyalah inisial MSR, namun media cetak ini menulis alamat MSR secara lengkap.

“Kalau WI jelas namanya disebut lengkap di media cetak, sekaligus pekerjaannya. Meskipun media cetak ini tidak menyebut secara detail Ketua Yayasan mana,” ungkap Beny.

Selain itu, Beny Hendro juga menilai jika wartawan PUL menulis berita itu di medianya juga diduga mengandung unsur opini. Dan hal itu, bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.

Baca Juga:  Peringati HUT TNI ke-76, Kapolda Jatim Apresiasi Gelaran Vaksinasi Serentak

“Seperti pada alinea kelima, keenam dan ketujuh. Salah satunya kalimat, Hal tersebut sudah bisa dikategorikan mengancam,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Beny Hendro menyatakan, sudah mengirimkan hak jawab pada dua media massa tersebut pada 9 Juli 2021. Hak jawab itu, lanjutnya, sebagai hak kliennya memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Jika hak jawab dari klien kami tidak diindahkan, maka klien kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers. Dari hasil Dewan Pers nantinya, langkah selanjutnya klien kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polda Jatim nantinya,” pungkas Beni.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru