Perkara Alih Nama Sertifikat Tanah Pesantren di Jombang Memasuki Putusan Sela

- Admin

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Perkara alih nama sertifikat milik Moch Muhtar Mu’thi untuk keenam kalinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (24/6/2021).

Dalam sidang kali ini, telah memasuki putusan sela berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jombang Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg.

Menurut Poerwanto, pengacara penggugat, pada prinsipnya tanggal 14 Juni 2021 lalu, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri setempat meski hanya bersifat putusan sela. Karena menyangkut sertifikat tanah atau lahan, maka domain kewenangan ada pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red).

Adapun esensi gugatan sudah menyebutkan dengan jelas bahwa hal ini tidak menyangkut tentang pembatalan surat sertifikat, surat keputusan BPN (Badan Pertanahan Nasional, red), juga tidak menyangkut tentang surat hibah.

“Namun, yang kita ajukan adalah perbuatan melawan hukum,” kata Poerwanto, kepada sejumlah awak media usai sidang, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:  Merasa Diberitakan Sepihak, MRS Warga Perak Jombang Ancam Laporkan Media Cetak dan Online ke Dewan Pers

Poerwanto menambahkan, dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat satu yakni Lu’lu’il Azaliyah yang merupakan anak dari mursyid dari Pondok pesantren Shiddiqiyyah. Ia melakukan pengalihan atau balik nama sertifikat milik Ponpes Shiddiqiyyah tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan dari penggugat (Moch Muchtar Mu’thi).

“Untuk sementara yang bisa kita sebutkan adalah 44 sertifikat atas nama Lu’lu’il Azaliyah, Qoim Liddinillah, Muntashir Billaah, dan ibu Endang Yuniati. Dan itu yang akan kita ajukan gugatan, dan tidak ada hanya di Desa Losari, Kecamatan Ploso tapi juga di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan Jombang,” jelas pengacara asal Surabaya ini.

Dalam sidang yang sudah berjalan keenam kalinya ini, Poerwanto sangat menyayangkan atas ketidakhadiran tergugat satu dan penasehat hukumnya Edy Hariyanto. Padahal, dalam agenda sidang yang digelar kali ini adalah dengan materi pembuktian.

“Sangat disayangkan, mereka berdua tidak hadir dalam persidangan.Tentu saja hal ini menghambat jalannya persidangan. Padahal saya berharap persidangan ini bisa berjalan lancar dan segera tuntas, agar ada kepastian hukumnya. Selain itu, Majelis Hakim juga menyayangkan atas ketidakhadiran mereka,” ujar Armen Dedi, rekan satu firma hukum yang ikut mendampingi Poerwanto.

Baca Juga:  Polsek Diwek Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Dalam pantauan sidang putusan sela ini, eksepsi atau keberatan yang dilakukan oleh para tergugat, semuanya ditolak Majelis Hakim PN Jombang. Sehingga, para penggugat ke tahap berikutnya adalah melakukan pembuktian.

“Sudah ada 33 alat bukti yang sudah kami sampaikan kepada majelis hakim.Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Dan dalam putusan sidang sela tersebut, yakni menolak eksepsi tergugat satu, serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” imbuh Armen Dedi.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Hadiri Pembukaan Pelatihan KLBM di Jombang

Perlu diketahui, kronologi singkat terjadinya gugatan yang dilakukan oleh Mursyid Ponpes Shiddiqiyyah Kiai Tar, karena pada waktu pihak Ponpes Shiddiqiyyah hendak menghibahkan asset tanah yang berjumlah 44 sertifikat ke pihak Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah, namun sudah berganti nama ke pihak para tergugat.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui saluran telepon, pengacara pihak tergugat, Edi Hariyanto mengakui sengaja tidak menghadiri persidangan karena pihak tergugat tidak ada yang datang ke kantor firma hukumnya, Rahmatan Lil Alamin Jombang.

“Ya karena beliau-beliau, klien saya, tidak ada yang datang ke kantor saya untuk menghadiri persidangan, praktis saya juga tidak hadir dong. Selain itu tidak ada perintah apapun, jadi secara etika saya juga tidak ada kewajiban menghadiri sidang tanpa ada perintah dari klien. Namun untuk persidangan berikutnya kami usahakan hadir,” terang Edi Hariyanto.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru