Libatkan KIM, Diskominfo Pamekasan Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT

- Admin

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mensosialisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.

Dalam hal ini, Pemkab Pamekasan melibatkan sejumlah kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayahnya.

Keterlibatan kelompok informasi itu untuk mensosialisasikan serta untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan senilai Rp 64,5 Miliar itu bisa tepat guna dan tepat sasaran.

Pemkab Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menganggarkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kegiatan sosialisasi perundang-undangan bea cukai serta penggunaan DBHCHT dengan melibatkan KIM.

Baca Juga:  SDN 2 Tamberu Pamekasan Disegel Warga

Berdasarkan data Diskominfo Pamekasan, jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada saat ini sebanyak 13 kelompok. Masing-masing KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona dan KIM Loka.

“Keberadaan KIM ini dinilai akan membantu pola penyebaran informasi terkait DBHCHT agar masyarakat bawah bisa memahami tentang bagaimana penggunaan DBHCHT,” kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah, Selasa (22/06/2021).

Baca Juga:  Daihatsu Xenia Nyungsep di Tol Sragen-Ngawi

Menurutnya, KIM dianggap menjadi bagian penting yang perlu dilibatkan melalui media yang dikelola. Apalagi KIM sudah diakui oleh pemerintah melalui Diskominfo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.

Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Baca Juga:  Berduka, Pemkab Pamekasan Instruksi Kibarkan Bendera Setengah Tiang

“Sehingga peran KIM melalui media yang dikelola inilah yang nantinya akan turut menyebar informasi yang kredibel dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain itu menurut Arif, KIM juga memiliki fungsi produksi informasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media, sehingga bisa memperluas tentang informasi yang lebih tepat dan terarah, yang akan langsung mengenai masyarakat secara luas.

“Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam hal mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pemkab Pamekasan tahun 2021,” tutupnya.(Adv)

Berita Terkait

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jaga Stabilitas Harga Tembakau, Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Ajak PR Lokal Maksimalkan Penyerapan Tembakau Petani

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Resmi Dibuka, Surabaya Printing Expo 2026 Buka Peluang Baru bagi Industri Grafika Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:19 WIB

153 Perusahaan Ramaikan Surabaya Printing Expo 2026, Usung Transformasi Industri Grafika

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:19 WIB

Perlunya Mensterilkan Program Makan Bergizi Gratis dari Inefisiensi dan Politisasi Lokal

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:51 WIB

EastFood Indonesia 2026 Bidik 20 Ribu Pengunjung, Perkuat Posisi Jatim sebagai Pusat Industri Pangan Indonesia Timur

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIB

Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Berita Terbaru