Bupati Probolinggo Keluarkan SE Pengendalian dan Pengawasan Gaji ASN

- Admin

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Gaji, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

SE yang ditandatangani tanggal 19 April 2021 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pada poin kedua SE tersebut disebutkan pengajuan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo kepada bank, lembaga keuangan non bank dan koperasi, wajib mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan atau Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga:  Polda Jatim Dapat Hibah Tiga Mobil Bus

Pemberian persetujuan tersebut, wajib mempertimbangkan azas kewajaran pinjaman dan sisa gaji, TPP dan TPG untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak-pihak lain.

“Dengan adanya SE tersebut maka semua ASN yang akan berhubungan dengan pinjam meminjam di perbankan diharapkan harus mendapatkan rekomendasi dan ijin dari pimpinannya, Selama ini ASN biasanya langsung dengan perbankan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.

Melalui SE tersebut Anung mengharapkan para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo bisa lebih selektif dalam mengajukan pinjaman kepada perbankan. Kalau memang tidak mendesak dan benar-benar butuh sebaiknya ditunda terlebih dahulu dengan mempertimbangkan sisa gaji, TPP dan TPG yang dimilikinya.

Baca Juga:  Gelar Istighosah dan Doa Bersama Secara Virtual, Bupati Probolinggo Berharap Covid-19 Segera Berakhir

“Sesuai dengan SE dari Ibu Bupati tersebut, kami berharap kepada para Kepala Perangkat Daerah lebih bertanggungjawab terhadap keberadaan penghasilannya stafnya. Jika memang sisa gaji, TPP dan TPG nya tidak memungkinkan, hendaknya tidak memberikan ijin ASN untuk meminjam di perbankan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB