Bupati Probolinggo Keluarkan SE Pengendalian dan Pengawasan Gaji ASN

- Admin

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Gaji, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

SE yang ditandatangani tanggal 19 April 2021 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pada poin kedua SE tersebut disebutkan pengajuan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo kepada bank, lembaga keuangan non bank dan koperasi, wajib mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan atau Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga:  Kisah Suka Duka, Sopir Mobil Siaga di Bojonegoro

Pemberian persetujuan tersebut, wajib mempertimbangkan azas kewajaran pinjaman dan sisa gaji, TPP dan TPG untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak-pihak lain.

“Dengan adanya SE tersebut maka semua ASN yang akan berhubungan dengan pinjam meminjam di perbankan diharapkan harus mendapatkan rekomendasi dan ijin dari pimpinannya, Selama ini ASN biasanya langsung dengan perbankan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.

Melalui SE tersebut Anung mengharapkan para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo bisa lebih selektif dalam mengajukan pinjaman kepada perbankan. Kalau memang tidak mendesak dan benar-benar butuh sebaiknya ditunda terlebih dahulu dengan mempertimbangkan sisa gaji, TPP dan TPG yang dimilikinya.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Lakukan Optimalisasi Layanan Adminduk

“Sesuai dengan SE dari Ibu Bupati tersebut, kami berharap kepada para Kepala Perangkat Daerah lebih bertanggungjawab terhadap keberadaan penghasilannya stafnya. Jika memang sisa gaji, TPP dan TPG nya tidak memungkinkan, hendaknya tidak memberikan ijin ASN untuk meminjam di perbankan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru