Berkedok Operasi Penertiban Alat Listrik, Oknum Petugas PLN Area Sampang Diduga Tarik Pungli

- Admin

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Oknum petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal) atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) unit Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada salah satu pelanggan.

Pungli terjadi di Dusun Ranjingan, Desa Batu Karang, Kecamatan Camplong, beberapa bulan lalu. Aksi pungli tersebut membuat warga setempat resah.

Silan Mathuri, korban Pungli mengaku dimintai uang oleh oknum petugas Opal tersebut sebesar Rp 1.100.000 rupiah. Uang itu untuk membayar tunggakan pemakaian listrik. Padahal, kata Silan, setiap bulan dia rutin membayar tagihan listrik.

“Saya dimintai uang Rp 1.100.000 rupiah, katanya saya nunggak. Karena saat itu saya lagi tidak punya uang, jadi saya cuma bayar Rp. 300 ribu dan sisanya di suruh nyicil tiap bulan,” kata Silan saat berbincang dengan suarabangsa.co.id, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga:  Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

Selain itu, kata Silan, ada juga petugas pencatat meteran yang mendatangi rumahnya dan memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan tenaga listrik. Surat tersebut ditandatangani Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur.

“Dalam surat itu tercatat saya harus membayar uang sebesar Rp 159.000. Suratnya hanya foto copy, tanpa mencantumkan tanda tangan dari pihak PLN,” sebut Silan.

Dia mengaku heran dengan tagihan tersebut. Pasalnya, menurut keterangan dari petugas PLN itu kata dia, ada biaya yang wajib di bayar jika pemakaian meteran melebihi dari KWH 300.

Baca Juga:  Demo Kecam Rocky Gerung Juga Digelar di Sampang, Tolak Penghinaan Terhadap Presiden

“Saya melihat dari kejadian ini ada upaya pungli secara halus yang dilakukan oknum-oknum PLN,” pungkas Silan.

Sementara itu, Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur dikonfirmasi terkait adanya biaya tambahan diluar tagihan resmi. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 KWH 450 gratis. Tetapi, jika pemakaiannya tidak normal tetap dikenakan biaya dari pusat.

“Bukan biaya tambahan. Jadi, istilahnya 450 itu ibaratkan sebuah gelas, isinya air segelas ternyata bisa nampung lebih gelas itu kan tidak masuk akal. Jadi pemerintah itu hanya mensubsidi pemakaian yang wajar atau sesuai dengan SOP,” kata Ghafur melalui sambungan telepon.

Menurut Ghafur, adanya tagihan yang dikeluhkan pelanggan tersebut berarti di meterannya itu terjadi kejanggalan atau kekeliruan, sehingga pelanggan disarankan untuk bayar. Mungkin otomatnya itu di los sehingga dayanya lebih dari 450.

Baca Juga:  Digelar di Surabaya, KPU Sampang Sukses Gelar Debat Publik Pertama Pilkada 2024

“Itu pelanggaran dan pemerintah tidak mau menanggung biaya diluar itu. Untung pelanggan tersebut hanya di suruh bayar, harusnya di denda. Banyak yang kena bayar juga disini,” papar Ghafur.

Saat disinggung terkait penarikan uang sebesar Rp 1.100.000 rupiah yang dilakukan oleh staffnya, Ghafur akan mengklarisifikasi hal itu. Sebab, kata dia, kalau itu resmi dari petugas PLN dipastikan dilengkapi dengan surat-surat resmi.

“Biasanya ada surat resmi dari kami, suratnya itu biasanya di sebut surat merah,” pungkas Ghafur.

Berita Terkait

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru