Berkedok Operasi Penertiban Alat Listrik, Oknum Petugas PLN Area Sampang Diduga Tarik Pungli

- Admin

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Oknum petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal) atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) unit Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada salah satu pelanggan.

Pungli terjadi di Dusun Ranjingan, Desa Batu Karang, Kecamatan Camplong, beberapa bulan lalu. Aksi pungli tersebut membuat warga setempat resah.

Silan Mathuri, korban Pungli mengaku dimintai uang oleh oknum petugas Opal tersebut sebesar Rp 1.100.000 rupiah. Uang itu untuk membayar tunggakan pemakaian listrik. Padahal, kata Silan, setiap bulan dia rutin membayar tagihan listrik.

“Saya dimintai uang Rp 1.100.000 rupiah, katanya saya nunggak. Karena saat itu saya lagi tidak punya uang, jadi saya cuma bayar Rp. 300 ribu dan sisanya di suruh nyicil tiap bulan,” kata Silan saat berbincang dengan suarabangsa.co.id, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga:  Buka Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City, Begini Kata Sekda Sampang

Selain itu, kata Silan, ada juga petugas pencatat meteran yang mendatangi rumahnya dan memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan tenaga listrik. Surat tersebut ditandatangani Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur.

“Dalam surat itu tercatat saya harus membayar uang sebesar Rp 159.000. Suratnya hanya foto copy, tanpa mencantumkan tanda tangan dari pihak PLN,” sebut Silan.

Dia mengaku heran dengan tagihan tersebut. Pasalnya, menurut keterangan dari petugas PLN itu kata dia, ada biaya yang wajib di bayar jika pemakaian meteran melebihi dari KWH 300.

Baca Juga:  Ngantuk, Warga Sampang Kecelakaan di Sidoarjo

“Saya melihat dari kejadian ini ada upaya pungli secara halus yang dilakukan oknum-oknum PLN,” pungkas Silan.

Sementara itu, Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur dikonfirmasi terkait adanya biaya tambahan diluar tagihan resmi. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 KWH 450 gratis. Tetapi, jika pemakaiannya tidak normal tetap dikenakan biaya dari pusat.

“Bukan biaya tambahan. Jadi, istilahnya 450 itu ibaratkan sebuah gelas, isinya air segelas ternyata bisa nampung lebih gelas itu kan tidak masuk akal. Jadi pemerintah itu hanya mensubsidi pemakaian yang wajar atau sesuai dengan SOP,” kata Ghafur melalui sambungan telepon.

Menurut Ghafur, adanya tagihan yang dikeluhkan pelanggan tersebut berarti di meterannya itu terjadi kejanggalan atau kekeliruan, sehingga pelanggan disarankan untuk bayar. Mungkin otomatnya itu di los sehingga dayanya lebih dari 450.

Baca Juga:  Soal Papan Reklame Rusak di Simpang Tiga Diponegoro, Satpol PP Sampang Cek Perizinan

“Itu pelanggaran dan pemerintah tidak mau menanggung biaya diluar itu. Untung pelanggan tersebut hanya di suruh bayar, harusnya di denda. Banyak yang kena bayar juga disini,” papar Ghafur.

Saat disinggung terkait penarikan uang sebesar Rp 1.100.000 rupiah yang dilakukan oleh staffnya, Ghafur akan mengklarisifikasi hal itu. Sebab, kata dia, kalau itu resmi dari petugas PLN dipastikan dilengkapi dengan surat-surat resmi.

“Biasanya ada surat resmi dari kami, suratnya itu biasanya di sebut surat merah,” pungkas Ghafur.

Berita Terkait

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terbaru