Berkedok Operasi Penertiban Alat Listrik, Oknum Petugas PLN Area Sampang Diduga Tarik Pungli

- Admin

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Oknum petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal) atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) unit Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada salah satu pelanggan.

Pungli terjadi di Dusun Ranjingan, Desa Batu Karang, Kecamatan Camplong, beberapa bulan lalu. Aksi pungli tersebut membuat warga setempat resah.

Silan Mathuri, korban Pungli mengaku dimintai uang oleh oknum petugas Opal tersebut sebesar Rp 1.100.000 rupiah. Uang itu untuk membayar tunggakan pemakaian listrik. Padahal, kata Silan, setiap bulan dia rutin membayar tagihan listrik.

“Saya dimintai uang Rp 1.100.000 rupiah, katanya saya nunggak. Karena saat itu saya lagi tidak punya uang, jadi saya cuma bayar Rp. 300 ribu dan sisanya di suruh nyicil tiap bulan,” kata Silan saat berbincang dengan suarabangsa.co.id, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga:  Kecewa Kinerja Polsek, Warga Sampang Ini Sebut Polisi Lambat Ungkap Kasus Pencurian

Selain itu, kata Silan, ada juga petugas pencatat meteran yang mendatangi rumahnya dan memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan tenaga listrik. Surat tersebut ditandatangani Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur.

“Dalam surat itu tercatat saya harus membayar uang sebesar Rp 159.000. Suratnya hanya foto copy, tanpa mencantumkan tanda tangan dari pihak PLN,” sebut Silan.

Dia mengaku heran dengan tagihan tersebut. Pasalnya, menurut keterangan dari petugas PLN itu kata dia, ada biaya yang wajib di bayar jika pemakaian meteran melebihi dari KWH 300.

Baca Juga:  Polres Sampang Imbau Tak Lakukan Latihan Gerak Jalan di Jalan Protokol

“Saya melihat dari kejadian ini ada upaya pungli secara halus yang dilakukan oknum-oknum PLN,” pungkas Silan.

Sementara itu, Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur dikonfirmasi terkait adanya biaya tambahan diluar tagihan resmi. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 KWH 450 gratis. Tetapi, jika pemakaiannya tidak normal tetap dikenakan biaya dari pusat.

“Bukan biaya tambahan. Jadi, istilahnya 450 itu ibaratkan sebuah gelas, isinya air segelas ternyata bisa nampung lebih gelas itu kan tidak masuk akal. Jadi pemerintah itu hanya mensubsidi pemakaian yang wajar atau sesuai dengan SOP,” kata Ghafur melalui sambungan telepon.

Menurut Ghafur, adanya tagihan yang dikeluhkan pelanggan tersebut berarti di meterannya itu terjadi kejanggalan atau kekeliruan, sehingga pelanggan disarankan untuk bayar. Mungkin otomatnya itu di los sehingga dayanya lebih dari 450.

Baca Juga:  TNI-Polri dan Pemerintah Beri Bantuan Sembako Secara Humanis Kepada Masyarakat di Jatim

“Itu pelanggaran dan pemerintah tidak mau menanggung biaya diluar itu. Untung pelanggan tersebut hanya di suruh bayar, harusnya di denda. Banyak yang kena bayar juga disini,” papar Ghafur.

Saat disinggung terkait penarikan uang sebesar Rp 1.100.000 rupiah yang dilakukan oleh staffnya, Ghafur akan mengklarisifikasi hal itu. Sebab, kata dia, kalau itu resmi dari petugas PLN dipastikan dilengkapi dengan surat-surat resmi.

“Biasanya ada surat resmi dari kami, suratnya itu biasanya di sebut surat merah,” pungkas Ghafur.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru