Pemerhati Ekonomi Kerakyatan: Minimarket Menggurita, Pemerintah Perlu Menata

- Admin

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kehadiran minimarket atau toko modern dengan strategi menjemput bola, menyebabkan eksistensinya tumbuh menjamur di mana-mana. Bila tidak ditata, akan terjadi kanibalisme dan oligopoly.

Data yang dihimpun suarabangsa.co.id, pada tahun 2020 saja tercatat ada 130 unit minimarket atau ritel modern di bumi Bahari sehingga patut diduga keberadaannya tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 8 tentang Penataan dan Pengendalian Pasar Modern.

Merespon terkait itu, salah satu pemerhati ekonomi kerakyatan Agus Husnul Yakin menilai, meskipun bukan pihak yang mengatur soal perizinan, seharusnya Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Pertambangan (Disperindagtam) melakukan kajian terkait makin menjamurnya minimarket. Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta tidak merta mengeluarkan perizinan.

Baca Juga:  Audiensi dengan DPRD, Paguyuban Perumahan Guru Minta Pemkab Sampang Kaji Ulang Soal Penertiban Rumdin

“Dua dinas itu yang harus bertanggung jawab. Jangan terlalu mudah memberi ijin dengan menabrak aturan yang ada baik perda maupun perbub. Juga harus dilihat kondisi lingkungannya dalam rangka menata serta mengatur jarak keberadaan minimarket itu,” ungkapnya, Sabtu (20/03/2021).

Politisi asal Partai PBB itu menilai menjamurnya kegiatan usaha minimarket di Sampang sudah berlangsung lama. Ironinya belum ada tindakan tegas terkait pengawasan dan pengendalian toko modern tersebut.

“Harus ada regulasi yang jelas. Aturan itu kan untuk membatasi maraknya toko modern, apalagi menyangkut kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar,” tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Lihat Langsung Kondisi Jalan Rusak di Batumarmar

Ia mengatakan, keberadaan minimarket yang diduga tidak sesuai perda nomor 7 tahun 2013 mau tak mau mematikan usaha kelontong milik masyarakat. Karena itu, minimarket harus dibatasi dan Pemerintah Kabupaten Sampang harus melindungi juga usaha milik masyarakatnya.

“Banyak toko kelontong yang akhirnya tutup karena tak terkontrolnya jumlah dan keberadaan minimarket,” pungkas pria yang juga anggota Komisi II DPRD Sampang itu.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB