Pemerhati Ekonomi Kerakyatan: Minimarket Menggurita, Pemerintah Perlu Menata

- Admin

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kehadiran minimarket atau toko modern dengan strategi menjemput bola, menyebabkan eksistensinya tumbuh menjamur di mana-mana. Bila tidak ditata, akan terjadi kanibalisme dan oligopoly.

Data yang dihimpun suarabangsa.co.id, pada tahun 2020 saja tercatat ada 130 unit minimarket atau ritel modern di bumi Bahari sehingga patut diduga keberadaannya tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 8 tentang Penataan dan Pengendalian Pasar Modern.

Merespon terkait itu, salah satu pemerhati ekonomi kerakyatan Agus Husnul Yakin menilai, meskipun bukan pihak yang mengatur soal perizinan, seharusnya Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Pertambangan (Disperindagtam) melakukan kajian terkait makin menjamurnya minimarket. Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta tidak merta mengeluarkan perizinan.

Baca Juga:  Bupati Sampang Wajibkan Tiap Kepala OPD dan Camat Berinovasi Dalam Pembangunan Daerah

“Dua dinas itu yang harus bertanggung jawab. Jangan terlalu mudah memberi ijin dengan menabrak aturan yang ada baik perda maupun perbub. Juga harus dilihat kondisi lingkungannya dalam rangka menata serta mengatur jarak keberadaan minimarket itu,” ungkapnya, Sabtu (20/03/2021).

Politisi asal Partai PBB itu menilai menjamurnya kegiatan usaha minimarket di Sampang sudah berlangsung lama. Ironinya belum ada tindakan tegas terkait pengawasan dan pengendalian toko modern tersebut.

“Harus ada regulasi yang jelas. Aturan itu kan untuk membatasi maraknya toko modern, apalagi menyangkut kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar,” tuturnya.

Baca Juga:  Tertimbun Longsor, 5 Santri Ponpes Annidhomiyah Pamekasan Meninggal Dunia

Ia mengatakan, keberadaan minimarket yang diduga tidak sesuai perda nomor 7 tahun 2013 mau tak mau mematikan usaha kelontong milik masyarakat. Karena itu, minimarket harus dibatasi dan Pemerintah Kabupaten Sampang harus melindungi juga usaha milik masyarakatnya.

“Banyak toko kelontong yang akhirnya tutup karena tak terkontrolnya jumlah dan keberadaan minimarket,” pungkas pria yang juga anggota Komisi II DPRD Sampang itu.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru