Lindungi Konsumen, Disperindagprin Sampang Akan Tera Ulang Alat Ukur di Sejumlah Pasar

- Admin

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagprin) Kabupaten Sampang akan segera melakukan uji tera ulang terhadap berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang banyak dioperasionalkan para pedagang. Tera ulang ini akan dilakukan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Srimangunan, Pasar Rongtengah dan juga Pasar Sore Dekgedek.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagprin setempat Abdul Hannan dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Sapta N Ramlan.

Sapta mengatakan, layanan tera dan tera ulang ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap para konsumen agar tidak dirugikan oleh pedagang yang bertindak curang. Sehingga, perlu ada jaminan kebenaran pengukuran serta adanya kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, maupun metode pengukuran dari alat-alat ukur tersebut.

Baca Juga:  Kabar Terbaru Oknum ASN di Sampang yang Kepergok Mesum di Dalam Mobil, Dijerat Pasal Perzinaan dan Dibebastugaskan

“Untuk memastikan hasil timbangan yang digunakan pedagang memenuhi standar atau tidak. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, harus dilakukan tera ulang bagi pemilik alat-alat ukur serta mengantisipasi kecurangan,” katanya, Senin (02/11/2020).

Menurut dia, program tera ulang timbangan tidak saja dilaksanakan di tiga pasar tersebut. Tetapi, kedepan bisa dilaksanakan diseluruh pasar yang ada di Kabupaten Sampang. Namun, untuk saat ini, pihaknya belum bisa melaksanakan tera ulang secara mandiri mengingat belum memiliki peralatan yang memadai.

Baca Juga:  Ribuan ASN Pemkab Sampang tak Hadir di Apel Bersama, Siap-Siap Kena Sanksi

“Sementara kami menjalin kerjasama dengan UPT Mitrologi Pamekasan, kami masih belum memiliki Cap Tanda Tera (CTT),” ujarnya lagi.

Untuk bisa melaksanakan tera ulang timbangan mandiri, pihaknya juga telah mempersiapkan petugas maupun peralatannya. Ia mengatakan, tera ulang timbangan secara mandiri diharapkan sudah bisa dilaksanakan secepatnya.

“Petugas teknis kita sudah punya satu orang, semoga tahun depan sudah bisa mandiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru