SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagprin) Kabupaten Sampang akan segera melakukan uji tera ulang terhadap berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang banyak dioperasionalkan para pedagang. Tera ulang ini akan dilakukan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Srimangunan, Pasar Rongtengah dan juga Pasar Sore Dekgedek.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagprin setempat Abdul Hannan dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Sapta N Ramlan.
Sapta mengatakan, layanan tera dan tera ulang ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap para konsumen agar tidak dirugikan oleh pedagang yang bertindak curang. Sehingga, perlu ada jaminan kebenaran pengukuran serta adanya kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, maupun metode pengukuran dari alat-alat ukur tersebut.
“Untuk memastikan hasil timbangan yang digunakan pedagang memenuhi standar atau tidak. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, harus dilakukan tera ulang bagi pemilik alat-alat ukur serta mengantisipasi kecurangan,” katanya, Senin (02/11/2020).
Menurut dia, program tera ulang timbangan tidak saja dilaksanakan di tiga pasar tersebut. Tetapi, kedepan bisa dilaksanakan diseluruh pasar yang ada di Kabupaten Sampang. Namun, untuk saat ini, pihaknya belum bisa melaksanakan tera ulang secara mandiri mengingat belum memiliki peralatan yang memadai.
“Sementara kami menjalin kerjasama dengan UPT Mitrologi Pamekasan, kami masih belum memiliki Cap Tanda Tera (CTT),” ujarnya lagi.
Untuk bisa melaksanakan tera ulang timbangan mandiri, pihaknya juga telah mempersiapkan petugas maupun peralatannya. Ia mengatakan, tera ulang timbangan secara mandiri diharapkan sudah bisa dilaksanakan secepatnya.
“Petugas teknis kita sudah punya satu orang, semoga tahun depan sudah bisa mandiri,” pungkasnya.

















