Oknum Agen E-Warung di Sumenep Diduga Langgar Hukum, Dinsos Baru Layangkan SP I

- Admin

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan melawan hukum dengan cara melakukan penggesekan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas nama nenek Rasimi yang dilakukan salah satu oknum Agen E-Warung berinisia HN di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Atas kasus tersebut, salah satu warga setempat inisial TL, mengharap kepada Dinas Sosial untuk memberi sanksi tegas kepada oknum agen E-Warung di Desa Gadu Barat itu.

“Perbuatan Agen E-Warung itu jelas sudah melawan hukum dan merugikan uang Negara. Karena dia mengesek Kartu BPNT milik nenek Rasimi yang sudah ikhlas mengembalikan bantuan BPNT itu kepada Negara. jadi saya berharap Dinas Sosial memberikan tindakan tegas kepada agen itu,” terang TL, Selasa (16/03).

Lanjut TL menjelaskan bahwa hal tersebut sudah jelas bahwa oknum agen itu sudah mengakui bahwa dia telah menggesek kartu KKS BPNT atas nama Rasimi. Bahkan dia berjanji akan mengembalikan kerugian itu kepda Negara.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Bangkalan, Kapolda Jatim dan Forkopimda Lakukan Manajemen Krisis

“Sebelumnya agen itu tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak Dinas Sosial dan Pihak Bank dengan menunjukkan bukti transkasinya baru Agen E-Warung melalui anaknya itu mengakuinya,” ungkapnya.

Selain itu, TL juga menjelaskan, dengan pengakuan dan janjinya akan mengembalikan kerugian akibat perbuatannya itu, maka sudah jelas agen E-Warung ini patut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penyelewengan bantuan sosial.

Ia menceritakan kasus perbuatan itu kepada media ini, dirinya khawatir jika Dinas Sosial (Dinsos) tidak memberikan sanksi tegas kepada E-Warung yang sudah jelas melanggar aturan seperti itu. Jika tetap tidak ada sanksi tegas dari Dinsos, bukan tidak mungkin bisa kegiatan-kegiatan yang menyalahi aturan seperti ini bisa ditiru oleh agen E-Warung lainnya karena dianggap bukan masalah serius.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Mendapat Penghargaan Penerapan SAKIP 2024 dari KemenPAN-RB RI

“Biasanya jika ada E-Warung melanggar aturan izin E-Warungnya dicopot, apalagi oknum E-Warung di Gadu Barat ini sudah jelas melawan hukum dan merugikan Negara. Jadi saya berharap Agen E-Warung ini dicabut izinnya,” jelas warga Gadu Barat seperti keterangan yang diperoleh suarabangsa.co.id.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Mohammd Iksan membenarkan bahwa E-Warung di Gadu Barat, Kecamatan Ganding itu sudah merugikan keuangan Negara. Jadi E-Warung itu wajib mengambalikan kepada kas Negara.

“Jadi E-Warung yang bersangkutan harus mengambalikan (Kerugian Negara, red) dan alhamdulilah sudah mengembalikan kepada kas Negara,” jelasnya, Senin (15/03).

Lebih lanjut, Iksan panggilan akrab Kadinsos itu mengatakan, bahwa oknum E-Warung di Gadu Barat itu sudah diberikan sanksi teguran, berupa SP 1.

Baca Juga:  Bawaslu Sumenep Nonaktifkan Panwascam di 27 Kecamatan

“Kita sudah kasih sanksi SP 1, jika diulangi lagi maka sanksi terakhir adalah sanksi pencabutan izin E-Warungnya oleh Bank Mandiri atas rekomendasi Dinas Sosial. Jadi jika satu kali lagi diulangi maka akan dicabut izinnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, ketika awak media menyinggung perihal kasus tersebut, apakah perbuatan E-Warung itu masuk tindak pidana? Pihaknya menegaskan bukan ranah Dinsos.

“Menggesek kartu (BPNT) bukan haknya itu salah. Tapi untuk masalah pidana itu kan mohon maaf bukan wilayah saya, wilayah saya administratif. Makanya untuk menyelamatkan uang Negara, maka uangnya saya minta untuk dikembalikan. Dan setalah uangnya sejumlah Rp. 6.900.000,- itu dikembalikan kita bayarkan ke kas Negara,” tandasnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru