Oknum Agen E-Warung di Sumenep Diduga Langgar Hukum, Dinsos Baru Layangkan SP I

- Admin

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan melawan hukum dengan cara melakukan penggesekan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas nama nenek Rasimi yang dilakukan salah satu oknum Agen E-Warung berinisia HN di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Atas kasus tersebut, salah satu warga setempat inisial TL, mengharap kepada Dinas Sosial untuk memberi sanksi tegas kepada oknum agen E-Warung di Desa Gadu Barat itu.

“Perbuatan Agen E-Warung itu jelas sudah melawan hukum dan merugikan uang Negara. Karena dia mengesek Kartu BPNT milik nenek Rasimi yang sudah ikhlas mengembalikan bantuan BPNT itu kepada Negara. jadi saya berharap Dinas Sosial memberikan tindakan tegas kepada agen itu,” terang TL, Selasa (16/03).

Lanjut TL menjelaskan bahwa hal tersebut sudah jelas bahwa oknum agen itu sudah mengakui bahwa dia telah menggesek kartu KKS BPNT atas nama Rasimi. Bahkan dia berjanji akan mengembalikan kerugian itu kepda Negara.

Baca Juga:  Akan Bangun Landasan Pacu di Masalembu, Pemkab Sumenep Gandeng PT Elnusa

“Sebelumnya agen itu tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak Dinas Sosial dan Pihak Bank dengan menunjukkan bukti transkasinya baru Agen E-Warung melalui anaknya itu mengakuinya,” ungkapnya.

Selain itu, TL juga menjelaskan, dengan pengakuan dan janjinya akan mengembalikan kerugian akibat perbuatannya itu, maka sudah jelas agen E-Warung ini patut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penyelewengan bantuan sosial.

Ia menceritakan kasus perbuatan itu kepada media ini, dirinya khawatir jika Dinas Sosial (Dinsos) tidak memberikan sanksi tegas kepada E-Warung yang sudah jelas melanggar aturan seperti itu. Jika tetap tidak ada sanksi tegas dari Dinsos, bukan tidak mungkin bisa kegiatan-kegiatan yang menyalahi aturan seperti ini bisa ditiru oleh agen E-Warung lainnya karena dianggap bukan masalah serius.

Baca Juga:  Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

“Biasanya jika ada E-Warung melanggar aturan izin E-Warungnya dicopot, apalagi oknum E-Warung di Gadu Barat ini sudah jelas melawan hukum dan merugikan Negara. Jadi saya berharap Agen E-Warung ini dicabut izinnya,” jelas warga Gadu Barat seperti keterangan yang diperoleh suarabangsa.co.id.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Mohammd Iksan membenarkan bahwa E-Warung di Gadu Barat, Kecamatan Ganding itu sudah merugikan keuangan Negara. Jadi E-Warung itu wajib mengambalikan kepada kas Negara.

“Jadi E-Warung yang bersangkutan harus mengambalikan (Kerugian Negara, red) dan alhamdulilah sudah mengembalikan kepada kas Negara,” jelasnya, Senin (15/03).

Lebih lanjut, Iksan panggilan akrab Kadinsos itu mengatakan, bahwa oknum E-Warung di Gadu Barat itu sudah diberikan sanksi teguran, berupa SP 1.

Baca Juga:  Besok, Lakpesdam bersama LTN NU Sampang Gelar Pelatihan Riset Sejarah ke NU-an

“Kita sudah kasih sanksi SP 1, jika diulangi lagi maka sanksi terakhir adalah sanksi pencabutan izin E-Warungnya oleh Bank Mandiri atas rekomendasi Dinas Sosial. Jadi jika satu kali lagi diulangi maka akan dicabut izinnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, ketika awak media menyinggung perihal kasus tersebut, apakah perbuatan E-Warung itu masuk tindak pidana? Pihaknya menegaskan bukan ranah Dinsos.

“Menggesek kartu (BPNT) bukan haknya itu salah. Tapi untuk masalah pidana itu kan mohon maaf bukan wilayah saya, wilayah saya administratif. Makanya untuk menyelamatkan uang Negara, maka uangnya saya minta untuk dikembalikan. Dan setalah uangnya sejumlah Rp. 6.900.000,- itu dikembalikan kita bayarkan ke kas Negara,” tandasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru