Bawaslu Sumenep Nonaktifkan Panwascam di 27 Kecamatan

- Admin

Rabu, 1 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Semua kegiatan Panwascam di sebanyak 27 Kecamatan di Sumenep dinonaktifkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.

Hal ini dilakukan setelah menerima keputusan rapat Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, dalam hal penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.

Selain dari itu, keputusan yang sama juga telah dilakukan KPU Sumenep yang menonaktifkan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bawaslu Sumenep nomor : 010/K.JI-26/HK.01.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwascam dalam Rangka Pilbup dan Pilwabup Sumenep tahun 2020, tertanggal 30 Maret 2020.

Baca Juga:  Cetak Pribadi Siap Kerja, BLKK Nasy'atul Muta'allimin Sumenep Gelar Latihan Berbasis Kompetensi

Anwar Norish menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dikeluarkannya SK tersebut yakni SK KPU RI tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus desease tahun 2019 (Covid-19).

Imam Syafi’i selalu Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sumenep juga mengatakan, pemberhentian sementara badan Adhoc tersebut juga menindaklanjuti intruksi Bawaslu RI tanggal 27 Maret 2020 untuk dilakukan pemberhentian badan Adhoc oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota per tanggal 31 Maret 2020.

“Bawaslu Sumenep melakukan proses pemberhentian sementara badan Adhoc Bawaslu ini menindaklanjuti intruksi Bawaslu RI, sampai kita menunggu intruksi berikutnya,” katanya saat dihubungi media, Selasa (31/03).

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI, Pemdes Meddelan Lenteng Sumenep Gelar JJS

Untuk proses selanjutnya dalam pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung tahun ini, Imam mengatakan masih menunggu intruksi lanjutan dari Bawaslu RI, apakah akan mengaktifkan kembali masa kerja Panwascam saat ini, atau melakukan rekrutmen ulang.

“Kalau itu kita menunggu intruksi selanjutnya. Sekarang kita sifatnya melakukan pemberhentian sementara atas penundaan tahapan Pilkada,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru