Bawaslu Sumenep Nonaktifkan Panwascam di 27 Kecamatan

- Admin

Rabu, 1 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Semua kegiatan Panwascam di sebanyak 27 Kecamatan di Sumenep dinonaktifkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.

Hal ini dilakukan setelah menerima keputusan rapat Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, dalam hal penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.

Selain dari itu, keputusan yang sama juga telah dilakukan KPU Sumenep yang menonaktifkan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bawaslu Sumenep nomor : 010/K.JI-26/HK.01.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwascam dalam Rangka Pilbup dan Pilwabup Sumenep tahun 2020, tertanggal 30 Maret 2020.

Baca Juga:  Plt Ketua PSI Surabaya Serahkan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Banpol ke Polisi

Anwar Norish menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dikeluarkannya SK tersebut yakni SK KPU RI tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus desease tahun 2019 (Covid-19).

Imam Syafi’i selalu Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sumenep juga mengatakan, pemberhentian sementara badan Adhoc tersebut juga menindaklanjuti intruksi Bawaslu RI tanggal 27 Maret 2020 untuk dilakukan pemberhentian badan Adhoc oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota per tanggal 31 Maret 2020.

“Bawaslu Sumenep melakukan proses pemberhentian sementara badan Adhoc Bawaslu ini menindaklanjuti intruksi Bawaslu RI, sampai kita menunggu intruksi berikutnya,” katanya saat dihubungi media, Selasa (31/03).

Baca Juga:  Koalisi Pesantren Akhiri 20 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo

Untuk proses selanjutnya dalam pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung tahun ini, Imam mengatakan masih menunggu intruksi lanjutan dari Bawaslu RI, apakah akan mengaktifkan kembali masa kerja Panwascam saat ini, atau melakukan rekrutmen ulang.

“Kalau itu kita menunggu intruksi selanjutnya. Sekarang kita sifatnya melakukan pemberhentian sementara atas penundaan tahapan Pilkada,” tutupnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru