SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Semua kegiatan Panwascam di sebanyak 27 Kecamatan di Sumenep dinonaktifkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.
Hal ini dilakukan setelah menerima keputusan rapat Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, dalam hal penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Selain dari itu, keputusan yang sama juga telah dilakukan KPU Sumenep yang menonaktifkan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bawaslu Sumenep nomor : 010/K.JI-26/HK.01.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwascam dalam Rangka Pilbup dan Pilwabup Sumenep tahun 2020, tertanggal 30 Maret 2020.
Anwar Norish menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dikeluarkannya SK tersebut yakni SK KPU RI tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus desease tahun 2019 (Covid-19).
Imam Syafi’i selalu Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sumenep juga mengatakan, pemberhentian sementara badan Adhoc tersebut juga menindaklanjuti intruksi Bawaslu RI tanggal 27 Maret 2020 untuk dilakukan pemberhentian badan Adhoc oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota per tanggal 31 Maret 2020.
“Bawaslu Sumenep melakukan proses pemberhentian sementara badan Adhoc Bawaslu ini menindaklanjuti intruksi Bawaslu RI, sampai kita menunggu intruksi berikutnya,” katanya saat dihubungi media, Selasa (31/03).
Untuk proses selanjutnya dalam pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung tahun ini, Imam mengatakan masih menunggu intruksi lanjutan dari Bawaslu RI, apakah akan mengaktifkan kembali masa kerja Panwascam saat ini, atau melakukan rekrutmen ulang.
“Kalau itu kita menunggu intruksi selanjutnya. Sekarang kita sifatnya melakukan pemberhentian sementara atas penundaan tahapan Pilkada,” tutupnya.

















