Menyoal Kembali PSBB di Kabupaten Gresik, Masyarakat Berharap Bisa Lebih Efektif

- Admin

Minggu, 10 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita ketahui wabah covid-19 belum juga membaik sudah hampir genap 1 tahun berada di negeri ini. Hari demi hari kasus malah mulai meningkat bahkan pada tanggal 8 Januari tercatat rekor dengan kasus tertinggi yaitu menembus 10ribu kasus/hari. Hal ini dikarenakan sudah longgarnya peraturan-peraturan mengenai sosial distancing di daerah-daerah. Oleh karena itu pada tanggal 6 Januari 2020 pemerintah pusat telah mengenalkan istilah baru yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PPKM tertuang dalam intruksi menteri nomor 1 tahun 2021 oleh menteri dalam negeri kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. PPKM tidak jauh berbeda dengan PSBB, PPKM diterapkan karena pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19 perlu ditingkatkan.

Menanggapi hal itu Kabupaten Gresik mendukung keputusan pemerintah pusat dengan memberlakukan PSBB mulai tanggal 11-25 Januari. Wakil Bupati Gresik memutuskan untuk meng-aktifkan kembali check point di beberapa wilayah di Gresik mulai dari Kecamatan Gresik, Manyar, Menganti, Kebomas, dan Driyorejo. Untuk wilayah lain akan dikaji kembali yang dipandang mempunyai tingkat kerawanan yang tinggi.

Baca Juga:  Pernyataan Kontroversi yang Mengakhiri Sebuah Audisi

Respon masyarakat Gresik beragam mengenai keputusan yang diberlakukannya kembali PSBB, ada yang pro dan kontra. Ada yang mengeluh karena diberlakukannya jam malam, belum lagi sekarang musim hujan dagangan sepi eh sekarang jam malam juga dibatasi. Ada juga yang beranggap bahwa pemerintah daerah seharusnya mengganti income permalam disemua usaha yang mengharuskan untuk diberlakukannya jam malam sehingga masyarakat juga tidak perlu khawatir. Bahkan juga ada yang menyinggung masalah jalan di daerah dari Wahidin yang berlubang dan tidak kunjung dibenahi.

Baca Juga:  Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Sumenep Bertambah 8 Orang, Total Menjadi 33 Terkonfirmasi Covid-19

Saya pribadi berharap pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan PSBB sehingga aturan ini bisa efektif untuk menekan penyebaran covid-19. Karena saya sendiri waktu lewat gerbang tol tidak ada dilakukan check point seperti yang diberitakan, hanya ada berupa tenda tetapi jarang ada orang yang menjaga sehingga tidak dilakukan pemeriksaan. Saya sendiri setuju dengan dilakukannya razia di warung kopi yang tidak taat aturan tetapi tidak hanya dilakukan razia namun juga diberi sosialisasi bahaya covid-19 dan juga memberi masker ditempat, Pemkab juga perlu memperhatikan dana dan nutrisi rakyatnya agar rakyat tetap hidup sehat.

Solusi kedepannya untuk keberhasilan PSBB, pemkab perlu memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang acuh terhadap protokol kesehatan karena saya sendiri masih sering melihat kerumunan di daerah Gresik Kota Baru (GKB), karena kunci suksesnya PSSB ini adalah pemahaman warga terhadap protokol kesehatan dan kedisplinan dalam menjalankan aturan ini. Selain itu pemkab juga perlu memberikan jaminan hidup masyarakatnya selama 2 minggu kedepan dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada warga yang membutuhkan.

Baca Juga:  Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Probolinggo Bertambah 3 Orang

Terlepas dari itu semua, pemkab gresik terus melalukan evaluasi hari demi hari sehingga terbukti dengan adanya PSBB angka penyebaran covid19 di Kabupaten Gresik terus menurun.

Mari kita semua berdoa semoga pandemi ini segera berakhir sehingga masyarakat bisa beraktifitas normal seperti biasanya Aamiin..

*Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Prodi Akuntansi semester 5

Berita Terkait

EDITORIAL: Bojonegoro di Persimpangan Jalan Menghidupkan Aset Mati atau Membunuh Sawah Sendiri?
EDITORIAL: Menanti Keberanian Forpimkab Membongkar Lingkaran Mafia Obat Bojonegoro
EDITORIAL: Membedah Gurita Ordal Part Dua: Ketika APBD Bojonegoro Menjadi Arisan Rezim Lama
EDITORIAL: Membedah Gurita ‘Ordal’, Ketika APBD Bojonegoro Menjadi Arisan Rezim Lama
Dilema Perda di Bojonegoro: Menertibkan Gepeng, Memanjakan Menara?
Tragedi Napis dan Ironi Rp3,6 Triliun: Menagih Nyali di Balik Janji ‘Siswa Top’
Menyingkap Tabir Mitos Bojonegoro: Antara Kearifan Lokal atau Tameng Korupsi?
Editorial: Satu Dekade BKKD Bojonegoro dan Matinya Taring Regulasi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru