Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Box Culvert di Sampang Tanpa Disertai Papan Nama

- Admin

Minggu, 15 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Proyek pengerjaan box culvert saluran air di Dusun Duwek Ondung, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang diduga proyek siluman, pasalnya pekerjaan yang informasinya menggunakan APBD 2020 ini tidak disertai papan nama proyek.

Padahal, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Baca Juga:  Mediasi Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok Berkali-kali Tidak Berhasil

Tak hanya papan nama, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga kuat juga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 87 dan UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya menuturkan, dalam pengerjaan box culvert saluran air itu, tidak disertai papan plang nama proyek sebagai media informasi yang seharusnya di pasang. Menurutnya, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Baca Juga:  Dua Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

“Mestinya pelaksana memasang papan nama proyek, sehingga kita sebagai warga sekitar bisa tahu berapa jumlahnya dan bersumber darimana dananya. Dan pihak pengawas juga wajib mengontrol dan menegur pelaksana, ini uang negara loh,” ujarnya, Minggu (15/11/2020).

Ia juga menyayangkan lemahnya sistem pengawasan, sehingga pihak kontraktor pelaksana pekerjaan dapat dengan leluasa menabrak aturan. Preseden buruk ini tentunya dapat menimbulkan banyak asumsi negatif terkait pekerjaan box culvert ini.

“Kinerja PPK dan PPTK pada proyek yang terkesan ‘Siluman’ ini patut dipertanyakan, disamping itu juga memunculkan dugaan adanya indikasi niat untuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang dalam hal ini tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Baca Juga:  Resmi Jadi Tahanan Titipan Kejaksaan, Mantan Kades Baruh Tempati Sel Mapenaling Rutan Sampang

Hingga berita ini diunggah, pihak kontraktor serta pihak dinas terkait belum bisa dikonfirmasi awak media ini.

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru