SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Proyek pengerjaan box culvert saluran air di Dusun Duwek Ondung, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang diduga proyek siluman, pasalnya pekerjaan yang informasinya menggunakan APBD 2020 ini tidak disertai papan nama proyek.
Padahal, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Tak hanya papan nama, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga kuat juga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 87 dan UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menuturkan, dalam pengerjaan box culvert saluran air itu, tidak disertai papan plang nama proyek sebagai media informasi yang seharusnya di pasang. Menurutnya, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
“Mestinya pelaksana memasang papan nama proyek, sehingga kita sebagai warga sekitar bisa tahu berapa jumlahnya dan bersumber darimana dananya. Dan pihak pengawas juga wajib mengontrol dan menegur pelaksana, ini uang negara loh,” ujarnya, Minggu (15/11/2020).
Ia juga menyayangkan lemahnya sistem pengawasan, sehingga pihak kontraktor pelaksana pekerjaan dapat dengan leluasa menabrak aturan. Preseden buruk ini tentunya dapat menimbulkan banyak asumsi negatif terkait pekerjaan box culvert ini.
“Kinerja PPK dan PPTK pada proyek yang terkesan ‘Siluman’ ini patut dipertanyakan, disamping itu juga memunculkan dugaan adanya indikasi niat untuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang dalam hal ini tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak kontraktor serta pihak dinas terkait belum bisa dikonfirmasi awak media ini.

















