Dampak Pandemi Covid19, UMK Kabupaten Sampang Dipastikan Tak Ada Kenaikan

- Admin

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Sampang di tahun 2021 mendatang tidak ada perubahan atau masih tetap. Dengan demikian UMK diperkirakan masih sama seperti tahun 2020 yakni Rp1.913.321,37.

Hal ini terungkap setelah dewan pengupahan menggelar rapat penetapan UMK Sampang tahun 2021 di Aula Mini Pemkab Sampang pada Kamis, (12/11/2020) kemarin. Rapat tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari pihak Pemerintah, Akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Serikat Pekerja serta para pengusaha.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang Suhartini Kaptiati menjelaskan bahwa, UMK tahun 2021 di Kabupaten Sampang tidak ada kenaikan dan masih tetap seperti tahun 2020. Hal itu, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid -19.

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi Rendah, Status PPKM Kabupaten Sampang Terlempar ke Level Tiga

“Iya, kami sudah rapat dengan dewan pengupahan untuk penetapan UMK 2021. Kami sudah sepakat masih tetap sama dengan UMK tahun 2020 yakni sebesar Rp1.913.321,37,” terang Suhartini.

Dengan telah disepakatinya besaran UMK 2021 tersebut, terang Suhartini, pihaknya akan segera menyampaikan kepada Bupati Sampang dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mendapat persetujuan.

“Kemudian, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mudah-mudahan besaran UMK Sampang ini sama-sama menguntungkan buruh dan perusahaan di masa Covid- 19 ini. Sehingga produktifitas perusahaan juga ikut meningkat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapaldam VI Brawijaya Kunker ke Pamekasan, Cek Kepatuhan Prokes Covid-19 Timhar V/4-1

Sementara itu, Tri Cahyo Slamet Widodo salah satu perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sampang dikonfirmasi suarabangsa.co.id pada Jumat (13/11/2020) mengatakan bahwa, besaran UMK tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Ia mengaku, hal itu sudah diusulkan oleh dewan pengupahan kabupaten.

“Usulan kami itu, maunya mengalami kenaikan dari UMK tahun 2020. Tapi mau gimana lagi karena sudah disepakati ya kita ikuti pemerintah saja,” kata pria yang kerap disapa Cak Wiwit.

Cak Wiwit pun mengimbau, meskipun besaran UMK tidak sesuai dengan yang diharapkan para buruh, Ia meminta agar seluruh pekerja di Sampang legowo dengan besaran yang sudah disepakati itu.

Baca Juga:  Diduga Terkait Pengadaan Mesin Pompa Air, Dinas Pertanian Sampang Dipanggil Penyidik Tipikor

“Kesepakatan itu diambil karena dalam masa pandemi Covid-19 ini pengusaha tidak memungkinkan menaikkan UMK. Sebab, usaha yang dijalankan para pelaku usaha semakin berat,” kata Cak Wiwit.

Menurut dia, kesepakatan itu paling realistis. Dimasa sulit ini, para pekerja ingin UMK tak turun agar tetap bisa memperoleh pemasukan yang cukup.

“Sedangkan, para pelaku usaha pun tak ingin UMK naik. Jadi, kita harus bisa memahami dengan kondisi ekonomi pengusaha di masa pandemi Covid-19 ini,” tutup Cak Wiwit.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru