Dampak Pandemi Covid19, UMK Kabupaten Sampang Dipastikan Tak Ada Kenaikan

- Admin

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Sampang di tahun 2021 mendatang tidak ada perubahan atau masih tetap. Dengan demikian UMK diperkirakan masih sama seperti tahun 2020 yakni Rp1.913.321,37.

Hal ini terungkap setelah dewan pengupahan menggelar rapat penetapan UMK Sampang tahun 2021 di Aula Mini Pemkab Sampang pada Kamis, (12/11/2020) kemarin. Rapat tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari pihak Pemerintah, Akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Serikat Pekerja serta para pengusaha.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang Suhartini Kaptiati menjelaskan bahwa, UMK tahun 2021 di Kabupaten Sampang tidak ada kenaikan dan masih tetap seperti tahun 2020. Hal itu, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid -19.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Salurkan Bantuan Hibah Untuk Masjid Mushalla

“Iya, kami sudah rapat dengan dewan pengupahan untuk penetapan UMK 2021. Kami sudah sepakat masih tetap sama dengan UMK tahun 2020 yakni sebesar Rp1.913.321,37,” terang Suhartini.

Dengan telah disepakatinya besaran UMK 2021 tersebut, terang Suhartini, pihaknya akan segera menyampaikan kepada Bupati Sampang dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mendapat persetujuan.

“Kemudian, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mudah-mudahan besaran UMK Sampang ini sama-sama menguntungkan buruh dan perusahaan di masa Covid- 19 ini. Sehingga produktifitas perusahaan juga ikut meningkat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Jalin Kerjasama dengan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut Surabaya

Sementara itu, Tri Cahyo Slamet Widodo salah satu perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sampang dikonfirmasi suarabangsa.co.id pada Jumat (13/11/2020) mengatakan bahwa, besaran UMK tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Ia mengaku, hal itu sudah diusulkan oleh dewan pengupahan kabupaten.

“Usulan kami itu, maunya mengalami kenaikan dari UMK tahun 2020. Tapi mau gimana lagi karena sudah disepakati ya kita ikuti pemerintah saja,” kata pria yang kerap disapa Cak Wiwit.

Cak Wiwit pun mengimbau, meskipun besaran UMK tidak sesuai dengan yang diharapkan para buruh, Ia meminta agar seluruh pekerja di Sampang legowo dengan besaran yang sudah disepakati itu.

Baca Juga:  Polda Jatim Juga Mengungkap Kasus LPG Bersubsidi

“Kesepakatan itu diambil karena dalam masa pandemi Covid-19 ini pengusaha tidak memungkinkan menaikkan UMK. Sebab, usaha yang dijalankan para pelaku usaha semakin berat,” kata Cak Wiwit.

Menurut dia, kesepakatan itu paling realistis. Dimasa sulit ini, para pekerja ingin UMK tak turun agar tetap bisa memperoleh pemasukan yang cukup.

“Sedangkan, para pelaku usaha pun tak ingin UMK naik. Jadi, kita harus bisa memahami dengan kondisi ekonomi pengusaha di masa pandemi Covid-19 ini,” tutup Cak Wiwit.

Berita Terkait

VinFast Perluas Layanan Purnajual, Jaringan Servis Tembus 100 Outlet
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Berita Terbaru