SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Suyono, melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Holtikultura, Nurdin, mengaku telah dipanggil oleh penyidik Unit Tipikor Polres Sampang.
Pemanggilan tersebut diduga dilakukan buntut dari adanya pemberitaan tentang belanja pengadaan mesin pompa air yang bernilai ratusan juta rupiah.
Ditemui di ruang kerjanya, Nurdin membenarkan ihwal pemanggilan dirinya oleh pihak penyidik Unit Tipikor Polres Sampang, sekitar sepekan lalu.
“Iya benar, dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tipikor Polres terkait pengadaan mesin pompa air,” ungkap Nurdin kepada kontributor suarabangsa.co.id, Senin (24/07/2023).
Kendati demikian, Nurdin enggan berkomentar lebih lanjut saat disinggung apa yang dipersoalkan dari pengadaan mesin pompa air tersebut.
“Hanya untuk klarifikasi saja, kebetulan yang memenuhi panggilan itu ibu Meri selaku pejabat yang membidangi,” kilahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca dikonfirmasi melalui Kanit III Tipikor Polres Sampang Iptu Indarta membenarkan mengenai pemanggilan tersebut.
Namun, Indarta masih enggan untuk memberikan penjelasan terkait hasil pemanggilan tersebut.
“Iya betul, kasih kesempatan tim untuk klarifikasi rampung ya,” tutur Indarta melalui pesan singkat elektronik.
Sekedar diketahui, berdasarkan penelusuran kontributor suarabangsa.co.id, di laman Sistem Rencana Umum Penggunaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), dana ratusan juta rupiah itu untuk pengadaan 13 unit mesin pompa air.
Belanja barang di Disperta KP tertera kode paket 41155177 dengan nama kegiatan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat (Pompa Air) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang sebesar Rp 117. 000.000.