Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Fetish Kain Jarik

- Admin

Minggu, 9 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Perburuan tersangka Fetish kain jarik akhirnya berakhir ditangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, tersangka berhasil ditangkap pada 6 Agustus 2020 di rumahnya di Kalimantan Tengah.

Saat digelar konfrensi pers di Mapolrestabes Surabaya oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik telah menangkap tersangka pelaku Fetish kain jarik.

“Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fetish kain jarik di Kalimantan Tengah,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu siang (8/8/2020).

Dari penangkapan tersangka ini, Polrestabes dan Polda Jatim, berikan apresiasi kepada Polres Kapuas dan Polda Kalteng yang memberikan suport saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Polda Jatim Lakukan Analisa dan Evaluasi Kamtibmas

Sementara itu Kapolsretabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir saat menggelar pres rilis di Mapolrestabes bersama Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, bahwa Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejak 31 Juli 2020 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus tindak pidana Fetish kain jarik yang dilakukan oleh (GA) seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di surabaya.

Tersangka akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh penyidik di tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020.

“Tersangka Fetish kain jarik ini dapat kita tangkap di tempat tinggalnya di Kalimantan Tengah,” kata Kapolrestabes Surabaya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu siang (8/8).

Baca Juga:  Dua Curas Asal Pasuruan Ditempak Mati Ditreskrimum Polda Jatim

Penangkapan tersangka sendiri mendapatkan dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah. Yang kemudian berhasil untuk menangkap tersangka dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi juga meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan Help And Counseling Center dari Universitas Airlangga Surabaya. Serta beberapa saksi ahli. Diantaranya, Ahli Pidana, Ahli Bahasa.

“Penangkapan tersangka sendiri mendapatkan dukungan penuh dari Polres Kapuas dan Polda Kalteng, sehingga penyidik dapat membawa tersangka ke surabaya,” imbuhnya.

Motif dari tersangka sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat. Ini berdasarkan hasil keterangan dari tersangka kurang lebih terdapat 25 korban dan ini telah dilakukan sejak 2015 sampai 2020.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Membuka Seminar Cegahan Paham Radikalisme dan Intoleransi

“Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang,” ungkapnya.

Tersangka sendiri akan dipersangkakan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru