Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Fetish Kain Jarik

- Admin

Minggu, 9 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Perburuan tersangka Fetish kain jarik akhirnya berakhir ditangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, tersangka berhasil ditangkap pada 6 Agustus 2020 di rumahnya di Kalimantan Tengah.

Saat digelar konfrensi pers di Mapolrestabes Surabaya oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik telah menangkap tersangka pelaku Fetish kain jarik.

“Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fetish kain jarik di Kalimantan Tengah,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu siang (8/8/2020).

Dari penangkapan tersangka ini, Polrestabes dan Polda Jatim, berikan apresiasi kepada Polres Kapuas dan Polda Kalteng yang memberikan suport saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Polda Jatim Berikan Tali Asih Kepada Keluarga Korban Insiden Kanjuruhan

Sementara itu Kapolsretabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir saat menggelar pres rilis di Mapolrestabes bersama Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, bahwa Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejak 31 Juli 2020 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus tindak pidana Fetish kain jarik yang dilakukan oleh (GA) seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di surabaya.

Tersangka akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh penyidik di tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020.

“Tersangka Fetish kain jarik ini dapat kita tangkap di tempat tinggalnya di Kalimantan Tengah,” kata Kapolrestabes Surabaya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu siang (8/8).

Baca Juga:  Akpol 1992 Pratisarawirya Berbagi Untuk Negeri

Penangkapan tersangka sendiri mendapatkan dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah. Yang kemudian berhasil untuk menangkap tersangka dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi juga meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan Help And Counseling Center dari Universitas Airlangga Surabaya. Serta beberapa saksi ahli. Diantaranya, Ahli Pidana, Ahli Bahasa.

“Penangkapan tersangka sendiri mendapatkan dukungan penuh dari Polres Kapuas dan Polda Kalteng, sehingga penyidik dapat membawa tersangka ke surabaya,” imbuhnya.

Motif dari tersangka sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat. Ini berdasarkan hasil keterangan dari tersangka kurang lebih terdapat 25 korban dan ini telah dilakukan sejak 2015 sampai 2020.

Baca Juga:  Dua Desa di Pamekasan Menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Empat Desa Lainnya Menunggu Giliran

“Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang,” ungkapnya.

Tersangka sendiri akan dipersangkakan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru