Tiga Warga Sampang di Sumpah Pocong, Ini Penyebabnya

- Admin

Rabu, 24 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Suasana Masjid Madegan, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, tiba-tiba di serbu warga setempat, pada Rabu (24/06/2020). Pasalnya, tiga warga Dusun Murombuk Timur, Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menjalani ritual sumpah pocong. Ketiga warga tersebut atas nama Misriyah (71), Suranten (60) dan Hikmah (21).

Pantauan suarabangsa.co.id dilokasi, di Masjid Madegan itu tampak Misriyah dan Suranten selaku tertuduh serta Hikmah selaku penuduh sama-sama berbaring diatas kain kafan, tubuhnya terbalut kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal. Hadir diacara tersebut, beberapa petugas dari Muspika Sampang serta para tokoh masyarakat.

Dalam keadaan terbungkus kafan serta mata dan hidung ditutup kapas, ketiga perempuan itu mengikuti pembacaan sumpah di bawah Alquran. Dalam sumpah pocong ini, dipercaya akan mendapat laknat dari Tuhan jika si tertuduh berbohong. Begitu pula sebaliknya, yang menuduhnya akan mendapat laknat dari Tuhan jika tuduhannya tidak benar.

Baca Juga:  Sampang Diserang Penyakit Aneh, Sejumlah Sapi Milik Warga Mati Mendadak

Juhari anak dari Suranten menjelaskan, sumpah pocong itu dilakukan untuk membersihkan nama baik keduanya atas tuduhan yang menduga keduanya memiliki ilmu santet atau sihir.

“Polemik ini bermula, sekitar dua bulan lalu saat si penuduh yang bernama Hikmah ini ke rumah saya karena ada hajatan,” jelas Juhari.

Saat itu, kata Juhari, Hikmah ini dikasih nasi bungkusan oleh ibunya. Informasinya, setelah sampai dirumahnya, Hikmah kemudian memakan nasi itu. “Setelah makan nasi bungkusan dari ibu saya, tenggorokan Hikmah ini katanya terasa sakit,” kata Juhari.

Menurut cerita, lanjut Juhari, karena sakit yang tidak kunjung sembuh kemudian si Hikmah ini langsung pergi ke dukun, untuk mempertanyakan penyakit yang dialaminya.  “Menurut dukun, Hikmah sakit karena kena santet,” cerita Juhari.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Sat Binmas Polres Sampang Gelar Penyuluhan dan Bagikan Masker Gratis di Pasar Srimangunan

Berdasarkan informasi dari dukun itu, Hikmah langsung menuduh Suranten yang menyantet. Karena tidak menemukan solusi, akhirnya dilakukan sumpah pocong. “Sudah puluhan tahun ibu saya dituduh punya ilmu satet, bukan kali ini saja ibu saya dituduh punya ilmu hitam,” sesal Juhari.

Sementara itu, H Hasin, Ketua takmir masjid Madegan mengatakan, sebelum dilakukan sumpah pocong, dirinya memberikan pengertian kepada Hikmah, untuk berfikir ulang dalam pelaksanaan sumpah pocong ini.

“Saya memberikan pengertian, apa sudah betul-betul siap untuk melaksanakan proses sumpah pocong ini,” kata H Hasin.

Menurut H Hasin, sumpah pocong merupakan langkah terakhir untuk meredam isu santet dan mengembalikan nama baik bagi tertuduh.

Baca Juga:  Cuaca Tak Menentu, Sejumlah Petani Tembakau di Sampang Mengaku Galau

“Ini upaya terakhir untuk meredam isu santet yang beredar luas di kalangan masyarakat. Sekaligus mengembalikan nama baik tertuduh,” terang H Hasin.

Ditempat yang sama, Sertu Mulyadi, Babinsa Klurahan Polagan mengatakan, sumpah pocong ini sudah disepakati oleh para pihak yang berkonflik. Upaya ini juga dilakukan untuk meredam isu ilmu santet yang meresahkan warga. Apalagi ilmu santet tidak bisa dibuktikan secara fisik, namun warga dihimbau tidak boleh anarkis dan main hakim sendiri.

“Warga diharap jangan ada lagi isu dan fitnah santet lagi. Jika terbukti, ada pihak berwajib yang akan melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang,” tegas Sertu Mulyadi.

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru