SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polda Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka pengambilan paksa Jenazah Covid-19 dari dalam Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si mangatakan mengatakan bahea Ditreskrimum sudah menetapkan 4 orang tersangka.
“Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi,” kata Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran.
Irjen Pol Dr M Fadil Imron menambahkan sebelumnya pihaknya juga memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya, di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020.
Menurutnya, di sini fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis
“Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta Melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka untuk dilakukan Isolasi di Rumah Sakit karantina,” ucap Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran.
Mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid 19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang Tembok Surabaya.
“Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi,” pesannya.
Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Semuanya adalah anak dari Jenazah Covid 19 yang diambil paksa. 4 tersangka itu yakni, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.
“Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang – Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkap Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran.