Jemput Paksa Jenazah Covid, Empat Warga Surabaya Jadi Tersangka

- Admin

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polda Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka pengambilan paksa Jenazah Covid-19 dari dalam Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok Surabaya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si mangatakan mengatakan bahea Ditreskrimum sudah menetapkan 4 orang tersangka.

“Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi,” kata Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran.

Irjen Pol Dr M Fadil Imron menambahkan sebelumnya pihaknya juga memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya, di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020.

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Serahkan Alkes di RS Bhayangkara Polda Jatim

Menurutnya, di sini fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis

“Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta Melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka untuk dilakukan Isolasi di Rumah Sakit karantina,” ucap Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran.

Mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid 19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang Tembok Surabaya.

“Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi,” pesannya.

Baca Juga:  Pasar Candi Dungkek Hangus Dilalap si Jago Merah

Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Semuanya adalah anak dari Jenazah Covid 19 yang diambil paksa. 4 tersangka itu yakni, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.

“Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang – Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkap Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:13 WIB

Bupati Sumenep Apreasiasi Tatorbangan Ritual Culture, Wujud Pelestarian Tradisi dan Kearifan Lokal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Rangkaian Hari Jadi Sumenep Ke-756, Pemkab Sumenep Gelad Haul Raja-Raja Se-Madura

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Berhasil Rawat Budaya, PSHT Mendapat Penghargaan ‘Special Recognition Awards’ 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

PLN Gaspol Terangi Madura, Infrastruktur Listrik Diperkuat Hingga Pulau Terluar

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:26 WIB

Di Sumenep ada Festival Tanam Tete Masa Nabur Belta Loh, Dimerihkan Pameran Budaya

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:06 WIB

Jamasan Pusaka, Bupati Sumenep Upayakan Jadi Agenda Budaya Internasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Kelurahan Kepatihan Bojonegoro Gelar Sedekah Bumi, Bagikan Seribu Kue Serabi

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sekitar 270 Orang Diruwat di Kayangan Api, Begini Harapan Pemkab Bojonegoro

Berita Terbaru

Daerah

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:03 WIB