Jemput Paksa Jenazah Covid, Empat Warga Surabaya Jadi Tersangka

- Admin

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polda Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka pengambilan paksa Jenazah Covid-19 dari dalam Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok Surabaya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si mangatakan mengatakan bahea Ditreskrimum sudah menetapkan 4 orang tersangka.

“Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi,” kata Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran.

Irjen Pol Dr M Fadil Imron menambahkan sebelumnya pihaknya juga memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya, di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020.

Baca Juga:  Polda Jatim Mengtarkan Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam ke Rumah Duka

Menurutnya, di sini fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis

“Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta Melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka untuk dilakukan Isolasi di Rumah Sakit karantina,” ucap Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran.

Mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid 19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang Tembok Surabaya.

“Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi,” pesannya.

Baca Juga:  Antisipasi Kriminalitas Polres Lumajang Sasar Desa-desa

Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Semuanya adalah anak dari Jenazah Covid 19 yang diambil paksa. 4 tersangka itu yakni, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.

“Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang – Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkap Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB