Terapkan New Normal, Pemohon SIM di Sampang Wajib Pakai Masker

- Admin

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kapolri, Jenderal Idham Aziz telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pelayanan SSB seperti SIM, STNK dan BPKB dengan pedoman protokol kesehatan yang ketat menuju New Normal Life.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Ayib Rizal mengatakan, bahwa pelayanan SIM baru efektif berjalan pada hari ini. Selain itu, pelayanan SIM juga mengedepankan protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh pemerintah.

“Sesuai intruksi dari Pemerintah dan Polri bahwa kita akan mulai menerapkan New Normal. Jadi, pelayanan Satpas sudah efektif namun tetap dengan protokol Covid-19 yang ketat,” ujarnya saat dikonfirmasi suarabangsa.co.id, Selasa (02/06/2020).

Baca Juga:  31 Poin rekomendasi dari DPRD Bojonegoro, Bupati Segera Merapatkan Barisan SKPD dan OPD

Oleh sebab itu, mantan Kasat Lantas Polres Tanjung Perak ini mengimbau kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM wajib memakai masker, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dan tetap jaga jarak.

“Kami mengharapkan masyarakat tetap mengikuti dan melaksanakan protokol kesehatan dengan penuh kesadaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, seorang pemohon perpanjang SIM asal Kecamatan Camplong menceritakan, bahwa suasana pelayanan SIM hari ini sudah kembali normal dengan tetap menerapkan sosial distancing.

“Awal datang antrian sangat rapi karena memang diatur sama pak polisi. Setiap pemohon SIM masuk satu-satu melewati bilik steril dan di cek suhu tubuhnya,” cerita pembaca suarabangsa.co.id.

Baca Juga:  Seekor Monyet Agresif Resahkan Warga Desa Apaan Pangarengan Sampang

Diketahui sebelumnya, Satpas Polres Sampang sempat menutup sementara pelayanan penerbitan SIM di tengah adanya pandemi Covid-19. Penutupan itu dilakukan untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menjadi media penyebaran virus yang mematikan tersebut.

Berita Terkait

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru