Disuruh Berhubungan Badan, Sepasang Kekasih Ini Diancam dan Diperas

- Admin

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus tersangka MR atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan yang dilakukan terhadap dua orang muda mudi yang berpacaran di sekitaran bandar udara Trunojoyo Kabupaten Sumenep, Minggu (09/02) sekitar pukul 20:00 WIB.

Diketahui MR adalah warga Kecamatan Batuputih, dan korban FN dan FA merupakan warga Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian tersebut bermula saat FN dan FA sedang berduaan (berpacaran.red) di dekat lokasi bandara Trunojoyo, aksi keduanya diketahui oleh MR yang saat itu sedang mencari bekocot di sawah.

“Lalu tersangka menanyakan kepada FN dan FA sedang apa di lokasi tersebut malam-malam,” terang Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat melakukan jumpa pers, Rabu (26/02) pukul 11:00 WIB.

Baca Juga:  Seorang Dokter dan Balita Berusia 3 Tahun di Sumenep Positif Covid-19

Dilanjutkan bahwa saudara MR melakukan pemerasan dengan cara meminta uang sebesar sejuta juta rupiah sebagai uang tutup mulut, jika FN dan FA tidak memberikan uang tersebut maka MR akan melaporkannya kepada Kepala Desa dan warga sekitar atas apa yang dilakukannya di lokasi.

Namun korban saat itu mengatakan tidak memiliki uang sebanyak yang MR minta, maka tersangka MR menyuruh kedua pasangan tersebut ke tepian pagar pembatas bandara untuk melakukan hubungan badan, maka atas dasar takut terhadap MR yang saat itu membawa senjata tajam, keduanya terpaksa melakukan hubungan badan di depan MR.

Baca Juga:  Program BPNT Tidak Ada Lagi, Masyarakat Sumenep Akan Terima Bantuan Sembako

“Setelah selesai melakukan hubungan badan, maka tersangka MR bilang, apa yang kamu inginkan, dan korban mengatakan jika ia ingin bebas,” beber Kapolres Sumenep.

Namun MR melakukan aksi pemerasan dengan cara memintai uang sebesar 10 juta jika korban ingin bebas dan dilepaskan saat itu.

Menurut pengakuan MR dijelaskan, bahwa korban tidak memiliki uang sebanyak yang ia minta, maka dua handphone milik korban diberikan kepada MR sebagai jaminan, dan berjanji keesokan harinya akan memenuhi permintaannya.

“Lalu kedua korban dilepaskan setelah memberikan jaminan tersebut,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:  Satu Nelayan Sumenep yang Hilang Ditemukan Tewas Mengapung

Maka menurut Deddy Supriadi hal tersebut merupakan tindak pidana pemerasan, atas tindakan tersebut tersangka MR dijerat pasal 368 dan 289 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Barang bukti yang disita dari pelaku, satu buah celurit dengan gagang warna coklat dengan panjang 40 cm, satu unit hp merk Oppo type F11 warna biru marmer, dan satu unit hp merk Oppo type A9 2020 warna vanilla mint.

Berita Terkait

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru