Disuruh Berhubungan Badan, Sepasang Kekasih Ini Diancam dan Diperas

- Admin

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus tersangka MR atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan yang dilakukan terhadap dua orang muda mudi yang berpacaran di sekitaran bandar udara Trunojoyo Kabupaten Sumenep, Minggu (09/02) sekitar pukul 20:00 WIB.

Diketahui MR adalah warga Kecamatan Batuputih, dan korban FN dan FA merupakan warga Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian tersebut bermula saat FN dan FA sedang berduaan (berpacaran.red) di dekat lokasi bandara Trunojoyo, aksi keduanya diketahui oleh MR yang saat itu sedang mencari bekocot di sawah.

“Lalu tersangka menanyakan kepada FN dan FA sedang apa di lokasi tersebut malam-malam,” terang Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat melakukan jumpa pers, Rabu (26/02) pukul 11:00 WIB.

Baca Juga:  Di Umur yang ke 101 Tahun, PSHT Cabang Bojonegoro Adakan Jalan Santai

Dilanjutkan bahwa saudara MR melakukan pemerasan dengan cara meminta uang sebesar sejuta juta rupiah sebagai uang tutup mulut, jika FN dan FA tidak memberikan uang tersebut maka MR akan melaporkannya kepada Kepala Desa dan warga sekitar atas apa yang dilakukannya di lokasi.

Namun korban saat itu mengatakan tidak memiliki uang sebanyak yang MR minta, maka tersangka MR menyuruh kedua pasangan tersebut ke tepian pagar pembatas bandara untuk melakukan hubungan badan, maka atas dasar takut terhadap MR yang saat itu membawa senjata tajam, keduanya terpaksa melakukan hubungan badan di depan MR.

Baca Juga:  Tradisi Menikah di Bulan Haji, Sejumlah Pasangan di Sampang Lepas Masa Lajang

“Setelah selesai melakukan hubungan badan, maka tersangka MR bilang, apa yang kamu inginkan, dan korban mengatakan jika ia ingin bebas,” beber Kapolres Sumenep.

Namun MR melakukan aksi pemerasan dengan cara memintai uang sebesar 10 juta jika korban ingin bebas dan dilepaskan saat itu.

Menurut pengakuan MR dijelaskan, bahwa korban tidak memiliki uang sebanyak yang ia minta, maka dua handphone milik korban diberikan kepada MR sebagai jaminan, dan berjanji keesokan harinya akan memenuhi permintaannya.

“Lalu kedua korban dilepaskan setelah memberikan jaminan tersebut,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:  Pasien Sembuh Covid-19 di Sumenep Bertambah Menjadi 27 Orang

Maka menurut Deddy Supriadi hal tersebut merupakan tindak pidana pemerasan, atas tindakan tersebut tersangka MR dijerat pasal 368 dan 289 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Barang bukti yang disita dari pelaku, satu buah celurit dengan gagang warna coklat dengan panjang 40 cm, satu unit hp merk Oppo type F11 warna biru marmer, dan satu unit hp merk Oppo type A9 2020 warna vanilla mint.

Berita Terkait

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:24 WIB

Operasi Sebulan, Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan Jalanan

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:59 WIB

Lirik Lagu ‘Derita’ Rhoma Irama yang Dipopulerkan Kebambali oleh Valen DA7

Rabu, 13 November 2024 - 05:31 WIB

Setyo Wahono Hadiri HUT Golkar, 3000 Masa Berjoget Bersama Adella

Selasa, 12 November 2024 - 11:27 WIB

Achmad Fauzi Dorong E-Sport Sumenep ke Pentas Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Lirik Lagu Ciinan Bana, Favorit Sobat Ngarit

Senin, 29 April 2024 - 18:49 WIB

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Sabtu, 20 April 2024 - 01:45 WIB

Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian UMKM, Taman Bangkal Sumenep Akan Dijadikan Pusat Hiburan Rakyat

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Berita Terbaru