Disuruh Berhubungan Badan, Sepasang Kekasih Ini Diancam dan Diperas

- Admin

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus tersangka MR atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan yang dilakukan terhadap dua orang muda mudi yang berpacaran di sekitaran bandar udara Trunojoyo Kabupaten Sumenep, Minggu (09/02) sekitar pukul 20:00 WIB.

Diketahui MR adalah warga Kecamatan Batuputih, dan korban FN dan FA merupakan warga Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian tersebut bermula saat FN dan FA sedang berduaan (berpacaran.red) di dekat lokasi bandara Trunojoyo, aksi keduanya diketahui oleh MR yang saat itu sedang mencari bekocot di sawah.

“Lalu tersangka menanyakan kepada FN dan FA sedang apa di lokasi tersebut malam-malam,” terang Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat melakukan jumpa pers, Rabu (26/02) pukul 11:00 WIB.

Baca Juga:  DPO Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Sumenep

Dilanjutkan bahwa saudara MR melakukan pemerasan dengan cara meminta uang sebesar sejuta juta rupiah sebagai uang tutup mulut, jika FN dan FA tidak memberikan uang tersebut maka MR akan melaporkannya kepada Kepala Desa dan warga sekitar atas apa yang dilakukannya di lokasi.

Namun korban saat itu mengatakan tidak memiliki uang sebanyak yang MR minta, maka tersangka MR menyuruh kedua pasangan tersebut ke tepian pagar pembatas bandara untuk melakukan hubungan badan, maka atas dasar takut terhadap MR yang saat itu membawa senjata tajam, keduanya terpaksa melakukan hubungan badan di depan MR.

Baca Juga:  Dua Jam Berenang di Laut, Empat Pemancing di Sumenep Selamat

“Setelah selesai melakukan hubungan badan, maka tersangka MR bilang, apa yang kamu inginkan, dan korban mengatakan jika ia ingin bebas,” beber Kapolres Sumenep.

Namun MR melakukan aksi pemerasan dengan cara memintai uang sebesar 10 juta jika korban ingin bebas dan dilepaskan saat itu.

Menurut pengakuan MR dijelaskan, bahwa korban tidak memiliki uang sebanyak yang ia minta, maka dua handphone milik korban diberikan kepada MR sebagai jaminan, dan berjanji keesokan harinya akan memenuhi permintaannya.

“Lalu kedua korban dilepaskan setelah memberikan jaminan tersebut,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:  Pastikan Penerapan Prokes Berjalan dengan Baik, Kakorlantas, Asops dan Kadiv Humas Polri Cek tempat Publik di Surabaya

Maka menurut Deddy Supriadi hal tersebut merupakan tindak pidana pemerasan, atas tindakan tersebut tersangka MR dijerat pasal 368 dan 289 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Barang bukti yang disita dari pelaku, satu buah celurit dengan gagang warna coklat dengan panjang 40 cm, satu unit hp merk Oppo type F11 warna biru marmer, dan satu unit hp merk Oppo type A9 2020 warna vanilla mint.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Berita Terbaru