SAMARINDA, SUARABANGSA.co.id – Kepergok merekam perempuan mandi di kamar kos, APTS (22) seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur berurusan dengan polisi.
Aksi pelaku diketahui oleh korban berinisial GW (22), saat itu korban memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, Sabtu (21/12).
Korban lalu berteriak setelah mengetahui pelaku merekam dirinya. Ibu kos mendengar teriakan korban, dan langsung mendatangi kamar korban.
Mengetahui pelaku sedang beraksi, ibu kos langsung mengambil ponsel APTS. Dan langsung melaporkan aksi pelaku ke Polresta Samarinda.
Polres mengamankan pelaku di kos-kosannya sekira pukul 13.00.
Ternyata pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018, dan ada delapan video yang disimpan dengan berbeda-beda korban.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP M Aldi Harjasatya mengatakan bahwa korban rata-rata adalah rekan pelaku.
“Pelaku sudah merekam 8 kali, dari tahun 2018-2019 dan semua itu adalah rekan kampus satu fakultasnya, pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja,” ucapnya.
Pelaku memiliki 8 video yang berhasil direkamnya dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah teman satu kampusnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.