SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Nahas betul yang dialami oleh dua wanita Desa Pamolokan, Kecamaan Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini.
Pasalnya, aksinya sebagai mucikasi harus terhenti ketika ditehui oleh Unit Resmob Polres Sumenep.
Keduanya adalah FA (40) dan E (36) warga jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, mereka ditangkap polisi, Senin (02/12) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah hotel di Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa para tersangka mencarikan wanita apabila ada laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Sedangkan laki-laki tersebut disuruh menunggu di hotel yang telah ditentukan,” terangnya.
Peran dari tersangka 1 adalah menerima pesanan dari laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan.
“Sedangkan peran dari tersangka 2 adalah menghubungi wanita yang akan melayani laki-laki tersebut,” imbuhnya.
Para tersangka menyuruh wanita yang akan melayani laki-laki tersebut langsung menuju hotel yang telah ditentukan untuk melakukan hubungan badan.
“Dari transaksi tersebut para tersangka memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp. 100.000,” pungkasnya.
Dari tangan dua pelaku, polisi menyita satu unit HP merk OPPO warna gold. Satu unit HP merk EVERCROSS warna hitam merah. Serta Uang sejumlah Rp. 500.000.