Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Benih Lobster

- Admin

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lV Subdit lV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan benih Lobster ilegal, di wilayah Ngawi Madiun Trenggalek Tulungagung.

Dalam pengungkapan ini. Dirkrimsus mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka dilakukan di Jalan Tol jurusan Ngawi kedapatan mengangkut baby lobster dan setelah kasus dikembangkan berhasil ditangkap tersangka ketiga yang berperan sebagai pengepul baby lobster yang akan di export ke Singapura dan Vietnam.

“Adapun harga per ekor baby lobster oleh user dinilai Rp 200.000,- per ekor, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara serta ditaksir senilai Rp. 1,5 milyar,” ungkap Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga:  Polda Jatim Dapat Bantuan Alat Kesehatan Dari Universitas Negeri Surabaya

Hal itu, Unit lV Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa, 10.278 ekor benih lobster yang terdiri, 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, dan empat buah HP, dua buah ATM BCA dan dua buah buku rekening tahapan BCA.

“Dengan kejadian tersebut, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menghimbau kepada masyarakat agar supaya selalu berhati-hati dalam melakukan pekerjaan, jangan sampai hal ini, terjadi kembali kepada yang lain,” pesan Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga:  Musim Pandemi, Sebanyak 302 Ranmor Diamankan Ditlantas Polda Jatim

Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Polda Jatim, dan akan ditetapkan dalam Pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang undang Nomor 45 tanhun 2019 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Asisten I Setkab Bacakan Sambutan Pj Bupati Sampang Pada Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada
Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil
Gelar Sampang Bersholawat, Pj Bupati Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai
Ketua Umum Projo Dituduh Lindungi Judol, Begini Komentar Ketua DPC Projo Bojonegoro
Digelar di Surabaya, KPU Sampang Sukses Gelar Debat Publik Pertama Pilkada 2024
Mulai Sortir Lipat 758.796 Surat Suara Pilkada Sampang, KPU Targetkan Rampung 3 Hari
Ternyata Korban Penganiayaan Berujung Maut di Sumenep Ini Pernah Masuk RSUD Karena Dicekik Suaminya
Cekcok Urusan Ranjang, Seorang Suami di Sumenep Aniaya Istrinya Hingga Berujung Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 06:18 WIB

Hasil Hitungan Cepat, Paslon Faham Unggul di Pilkada Sumenep

Kamis, 28 November 2024 - 06:01 WIB

Pilkada Bojonegoro, Pasangan Wannur Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 04:49 WIB

Koalisi Pesantren Akhiri 20 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo

Rabu, 27 November 2024 - 11:44 WIB

Nyoblos di TPS 002, KH Imam Hasyim: Tetap Jaga Kerukunan

Rabu, 27 November 2024 - 10:59 WIB

Naik Motor, Bupati Fauzi Nyoblos Beserta Istri Di Tps 01 Desa Torbang

Senin, 25 November 2024 - 06:49 WIB

Bawaslu Sumenep Gelar Media Gathering, Diharapkan Pengawasan Pilkada Lebih Maksimal

Minggu, 24 November 2024 - 21:00 WIB

Belum Jadi Bupati, Paslon Gus Haris-Ra Fahmi Mulai Bangun Jalan Tembus Probolinggo-Jember

Sabtu, 23 November 2024 - 02:40 WIB

Irwan DA2 Mantap Dukung Faham, Sebut Achmad Fauzi Sudah Berikan Kinerja Nyata

Berita Terbaru