Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Benih Lobster

- Admin

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lV Subdit lV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan benih Lobster ilegal, di wilayah Ngawi Madiun Trenggalek Tulungagung.

Dalam pengungkapan ini. Dirkrimsus mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka dilakukan di Jalan Tol jurusan Ngawi kedapatan mengangkut baby lobster dan setelah kasus dikembangkan berhasil ditangkap tersangka ketiga yang berperan sebagai pengepul baby lobster yang akan di export ke Singapura dan Vietnam.

“Adapun harga per ekor baby lobster oleh user dinilai Rp 200.000,- per ekor, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara serta ditaksir senilai Rp. 1,5 milyar,” ungkap Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga:  Berkelahi Satu Lawa Satu, Dua Warga Panaongan Sumenep Alami Luka

Hal itu, Unit lV Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa, 10.278 ekor benih lobster yang terdiri, 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, dan empat buah HP, dua buah ATM BCA dan dua buah buku rekening tahapan BCA.

“Dengan kejadian tersebut, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menghimbau kepada masyarakat agar supaya selalu berhati-hati dalam melakukan pekerjaan, jangan sampai hal ini, terjadi kembali kepada yang lain,” pesan Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Silaturahmi Dengan Penyandang Disabilitas Madura

Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Polda Jatim, dan akan ditetapkan dalam Pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang undang Nomor 45 tanhun 2019 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro
Kronologi Lengkap Bocah 5 Tahun di Sampang Tewas Tenggelam di Sungai, Ditemukan Meninggal
Banjir Rendam Permukiman Warga, Jalur Poros Hingga Jalan Nasional di Sampang
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK
Pasca Mengalami Pengeroyokan, Pemuda Bojonegoro Ini Alami Gangguan Ingatan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:18 WIB

Bersama Lions club Surabaya, Diknas Bojonegoro Bagikan 1.256 Kacamata Geratis kepada Murid dan Guru SMP

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Menkeu Purbaya Bilang Uang Bojonegoro 3T Ngendap di Bank, Tapi APBD Bojonegoro Dari 2024 Defisit

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Ratusan Ojol dan Bentor di Bojonegoro Mendapat Berkah di Ulang Tahun Golkar yang ke 61

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Terkait Portal Penyebab Laka, Warga Mengadu di Rumah aspirasi DPD Golkar Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

SALSA COSMETIC 100% Dijamin Aman, Begini Penjelasan Pihak Salsa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Penggerukan Saluran Irigasi di Bojonegoro Jebol Pipa PDAM, Warga Bingung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Viral Video Orang Dibakar di Pamekasan, Polres Akan Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

SPSI Bojonegoro Serukan Penolakan Perda KTR, 18 Ribu Massa Buruh Siap Turun ke Jalan

Berita Terbaru

Birokrasi

Bupati Bojonegoro Geram Kepada ASN yang Tidak Disiplin

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:07 WIB