Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Benih Lobster

- Admin

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lV Subdit lV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan benih Lobster ilegal, di wilayah Ngawi Madiun Trenggalek Tulungagung.

Dalam pengungkapan ini. Dirkrimsus mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka dilakukan di Jalan Tol jurusan Ngawi kedapatan mengangkut baby lobster dan setelah kasus dikembangkan berhasil ditangkap tersangka ketiga yang berperan sebagai pengepul baby lobster yang akan di export ke Singapura dan Vietnam.

“Adapun harga per ekor baby lobster oleh user dinilai Rp 200.000,- per ekor, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara serta ditaksir senilai Rp. 1,5 milyar,” ungkap Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga:  Gelar Operasi Jelang Ramadhan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Puluhan Kasus

Hal itu, Unit lV Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa, 10.278 ekor benih lobster yang terdiri, 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, dan empat buah HP, dua buah ATM BCA dan dua buah buku rekening tahapan BCA.

“Dengan kejadian tersebut, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menghimbau kepada masyarakat agar supaya selalu berhati-hati dalam melakukan pekerjaan, jangan sampai hal ini, terjadi kembali kepada yang lain,” pesan Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga:  Kapolda Jatim sambut Kunjungan Kehormatan Dankodiklatal

Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Polda Jatim, dan akan ditetapkan dalam Pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang undang Nomor 45 tanhun 2019 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB