Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Benih Lobster

- Admin

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lV Subdit lV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan benih Lobster ilegal, di wilayah Ngawi Madiun Trenggalek Tulungagung.

Dalam pengungkapan ini. Dirkrimsus mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka dilakukan di Jalan Tol jurusan Ngawi kedapatan mengangkut baby lobster dan setelah kasus dikembangkan berhasil ditangkap tersangka ketiga yang berperan sebagai pengepul baby lobster yang akan di export ke Singapura dan Vietnam.

“Adapun harga per ekor baby lobster oleh user dinilai Rp 200.000,- per ekor, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara serta ditaksir senilai Rp. 1,5 milyar,” ungkap Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga:  Menang di Delapan Dusun, Sudahnan Kembali Pimpin Desa Dapenda

Hal itu, Unit lV Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa, 10.278 ekor benih lobster yang terdiri, 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, dan empat buah HP, dua buah ATM BCA dan dua buah buku rekening tahapan BCA.

“Dengan kejadian tersebut, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menghimbau kepada masyarakat agar supaya selalu berhati-hati dalam melakukan pekerjaan, jangan sampai hal ini, terjadi kembali kepada yang lain,” pesan Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga:  Jelang Pemberlakuan PSBB, Kapolda Jatim Buka Rapat Tactical Floor Game

Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Polda Jatim, dan akan ditetapkan dalam Pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang undang Nomor 45 tanhun 2019 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB