SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur, Jum’at (29/11) pukul 09:00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat Press Release.
Adapun hadir Seto Mulyadi (Kak Seto) selaku Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan bersama para awak media.
“Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, atas kejadian ini, Unit lll/Asusila Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur,” ujar Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie.
Pelaku yang ditangkap inisial MNM (50) alamat Desa Boyolangu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, yang mana telah melakukan perbuatan asusila terhadap 6 Anak dibawah Umur dengan inisial IW, MWN, FYS, RNA, CL, RD.
“Dalam modus pelaku ini, dengan cara mengajak Para Korban untuk Ngopi gratis yang sebelumnya telah dihubungi melalui WhatsApp Messenger,” tutur Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie.
Masih lanjut Pitra, pelaku mengajak Korban untuk masuk kedalam suatu ruangan yang kemudian Korban diiming-imingi akan diberikan uang namun dengan syarat untuk tidur terlebih dahulu.
“Setelah Korban tidur, Tersangka melakukan Kekerasan Seksual kepada Korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie.
Dalam kejadian ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita Barang Bukti diantaranya 1 lembar Karpet Merah, 1 buah Celana Panjang warna hitam milik Korban IW, 1 buah Kemeja Panjang motif kotak milik Korban MWN, 1 buah Celana Pendek hitam dan Celana Dalam Merah milik Korban FYS dan 1 buah Celana Panjang hitam dan Celana Dalam Biru milik Korban RNA, pungkas Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie.