Ditetapkan Tersangka, Anita Wijaya Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jatim

- Admin

Rabu, 30 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pelaku penipuan dengan modus mampu mencarikan nasabah asuransi besar, tersangka Anita Wijaya mangkir dari panggilan penyidik Kasubdit Ditreskrimum Polda Jatim.

Mangkirnya Anita Wijaya atas panggilan pertamanya sebagai tersangka pada hari Rabu (30/10) setelah penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara di ruang Prastisara Wirya Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 lalu dan menaikan setatusnya sebagai tersangka.

Penetapan Anita Wijaya sebagai tersangka tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LPB/577/V/2018/UM/JATIM, tanggal 8 Mei 2018, surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/790/VI/RES.1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2019; dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor : B/1586/SP2HP-9/10/RES.1.11./2019/Ditreskrimum, tanggal 17 September 2019.

Baca Juga:  Sebanyak 737 Siswa Calon Polisi Akan Dididik di SPN Polda Jatim

Pelapor yang dalam perkara ini sebagai korban, Tho Ratna Listiyani didampingi Hadi Pranoto SH. MH dan Donnie Gumilang SH. MH selaku Penasehat Hukum (PH) menyatakan, kasus ini bermula klainnya kenal dengan Evi Suteja karena ada hubungan waktu itu beli kendaraan.

Selanjutnya klainnya dikenal ke tersangka Anita Wijaya oleh Evi Suteja yang mengaku sudah kenal cukup lama dengan tersangka.

“Oleh Evi Suteja dikenalkan ke klain saya dan mengatakan kalau Anita Wijaya ini jago mencari nasabah asuransi besar dan bisa dalam satu tahun mencapai lima miliar,” kata, Hadi Pranoto selaku kuasa hukum pelapor saat dikutip memojatim pada hari Rabu (30/10).

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Sampang Imbau Warga Tak Buang Sampah ke Kali Kamoning

Masih kata Hadi Pranoto, karena omongan-omongan Evi Suteja dan tersangka Anita Wijaya ini bisa mencarikan nasabah asuransi besar bahkan dengan nilai lima miliar dalam setahun dengan catatan korban (pelapor) bersedia memberikan feenya terlebih dahulu, sehingga meyakinkan klain (Tho Ratna Listiyani) mencarikan uang bertahap sampai total Rp 2, 5 miliar.

“Dia (Anita Wijaya) minta feenya diberikan diawal. Belum bekerja sudah minta,” ungkap, Hadi Pranoto.

Masih lanjut Hadi Pranoto berharap dalam penanganan perkara ini menyampaikan, pihaknga percaya pada petugas sesuai dengan moto polisi Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).

Baca Juga:  634 Orang Diamankan Saat Demo Buruh di Surabaya Dan Malang

Hingga sampai saat ini perkara dalam tindak pidana dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dalam penganan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.

loading…


Berita Terkait

Dorong Keterbukaan Informasi, Kapolres Terima Kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Sampang
Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar
Bassra Bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan Siap Mendukung Madura Jadi Provinsi
Meski Dilarang, Anak-anak di Sampang Makin Marak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya
Hujan Landa Sampang, BPBD Tangani Genangan Air di Sejumlah Ruas Jalan
Ribuan Kendaraan di Sampang Belum Lakukan Uji Kir, Keselamatan di Jalan jadi Ancaman
Ular Kobra Sembunyi di Dapur Rumah Warga, Damkar Sampang Bantu Evakuasi
Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Sampang Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 01:58 WIB

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Soroti Pengadaan Alkes di RSUD Tamayang

Kamis, 24 April 2025 - 19:33 WIB

Pengadaan Alkes RS Temayang Bojonegoro Habiskan Anggaran Senilai 55 Milyar, Diduga Ada Kelebihan Bayar

Rabu, 23 April 2025 - 13:14 WIB

Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

Rabu, 23 April 2025 - 12:30 WIB

Polisi Pamekasan Langsung Turun Temui Nenek Pedagang yang Ketipu Uang Mainan

Selasa, 22 April 2025 - 20:56 WIB

Perusahaan Provider Diduga Tidak Gubris Regulasi dan Aturan Pemkab Bojonegoro

Sabtu, 19 April 2025 - 15:11 WIB

Meski Dilarang, Anak-anak di Sampang Makin Marak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB

Komisi C DPRD Bojonegoro: Apa pun Sekolahannya Sebelum Tanggal 25/4 Lembaga Pendidikan Harus Memberikan Ijasahnya

Selasa, 15 April 2025 - 18:33 WIB

SPBU 54.621.13 Bojonegoro Bantah Tudingan Konsumen Terkait Takaran BBM

Berita Terbaru

Birokrasi

Bupati Pamekasan Susun Strategi Penempatan Guru Sesuai Domisili

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:01 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Pamekasan Kunjungi Korban Angin Kencang

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:27 WIB