Ditetapkan Tersangka, Anita Wijaya Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jatim

- Admin

Rabu, 30 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pelaku penipuan dengan modus mampu mencarikan nasabah asuransi besar, tersangka Anita Wijaya mangkir dari panggilan penyidik Kasubdit Ditreskrimum Polda Jatim.

Mangkirnya Anita Wijaya atas panggilan pertamanya sebagai tersangka pada hari Rabu (30/10) setelah penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara di ruang Prastisara Wirya Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 lalu dan menaikan setatusnya sebagai tersangka.

Penetapan Anita Wijaya sebagai tersangka tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LPB/577/V/2018/UM/JATIM, tanggal 8 Mei 2018, surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/790/VI/RES.1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2019; dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor : B/1586/SP2HP-9/10/RES.1.11./2019/Ditreskrimum, tanggal 17 September 2019.

Baca Juga:  Erwin Sujono, Chief Operating Officer Resmikan Yogurt di Mall Tunjungan Plaza Lantai 2 No 33

Pelapor yang dalam perkara ini sebagai korban, Tho Ratna Listiyani didampingi Hadi Pranoto SH. MH dan Donnie Gumilang SH. MH selaku Penasehat Hukum (PH) menyatakan, kasus ini bermula klainnya kenal dengan Evi Suteja karena ada hubungan waktu itu beli kendaraan.

Selanjutnya klainnya dikenal ke tersangka Anita Wijaya oleh Evi Suteja yang mengaku sudah kenal cukup lama dengan tersangka.

“Oleh Evi Suteja dikenalkan ke klain saya dan mengatakan kalau Anita Wijaya ini jago mencari nasabah asuransi besar dan bisa dalam satu tahun mencapai lima miliar,” kata, Hadi Pranoto selaku kuasa hukum pelapor saat dikutip memojatim pada hari Rabu (30/10).

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir Apresiasi Program-program Polda Jatim

Masih kata Hadi Pranoto, karena omongan-omongan Evi Suteja dan tersangka Anita Wijaya ini bisa mencarikan nasabah asuransi besar bahkan dengan nilai lima miliar dalam setahun dengan catatan korban (pelapor) bersedia memberikan feenya terlebih dahulu, sehingga meyakinkan klain (Tho Ratna Listiyani) mencarikan uang bertahap sampai total Rp 2, 5 miliar.

“Dia (Anita Wijaya) minta feenya diberikan diawal. Belum bekerja sudah minta,” ungkap, Hadi Pranoto.

Masih lanjut Hadi Pranoto berharap dalam penanganan perkara ini menyampaikan, pihaknga percaya pada petugas sesuai dengan moto polisi Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).

Baca Juga:  Melebihi Muatan, Grend Mex Terguling di Ruas Tol Kejapanan Sidoarjo

Hingga sampai saat ini perkara dalam tindak pidana dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dalam penganan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.

loading…


Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru