Ditetapkan Tersangka, Anita Wijaya Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jatim

- Admin

Rabu, 30 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pelaku penipuan dengan modus mampu mencarikan nasabah asuransi besar, tersangka Anita Wijaya mangkir dari panggilan penyidik Kasubdit Ditreskrimum Polda Jatim.

Mangkirnya Anita Wijaya atas panggilan pertamanya sebagai tersangka pada hari Rabu (30/10) setelah penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara di ruang Prastisara Wirya Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 lalu dan menaikan setatusnya sebagai tersangka.

Penetapan Anita Wijaya sebagai tersangka tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LPB/577/V/2018/UM/JATIM, tanggal 8 Mei 2018, surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/790/VI/RES.1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2019; dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor : B/1586/SP2HP-9/10/RES.1.11./2019/Ditreskrimum, tanggal 17 September 2019.

Baca Juga:  Gelar Donor Darah di Surabaya, Moorlife Targetkan 4500 Kantong Darah Serentak di 38 Provinsi

Pelapor yang dalam perkara ini sebagai korban, Tho Ratna Listiyani didampingi Hadi Pranoto SH. MH dan Donnie Gumilang SH. MH selaku Penasehat Hukum (PH) menyatakan, kasus ini bermula klainnya kenal dengan Evi Suteja karena ada hubungan waktu itu beli kendaraan.

Selanjutnya klainnya dikenal ke tersangka Anita Wijaya oleh Evi Suteja yang mengaku sudah kenal cukup lama dengan tersangka.

“Oleh Evi Suteja dikenalkan ke klain saya dan mengatakan kalau Anita Wijaya ini jago mencari nasabah asuransi besar dan bisa dalam satu tahun mencapai lima miliar,” kata, Hadi Pranoto selaku kuasa hukum pelapor saat dikutip memojatim pada hari Rabu (30/10).

Baca Juga:  Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Golongan Perwira Tinggi Polri Polda Jawa Timur Dilakukan dengan Video Conference

Masih kata Hadi Pranoto, karena omongan-omongan Evi Suteja dan tersangka Anita Wijaya ini bisa mencarikan nasabah asuransi besar bahkan dengan nilai lima miliar dalam setahun dengan catatan korban (pelapor) bersedia memberikan feenya terlebih dahulu, sehingga meyakinkan klain (Tho Ratna Listiyani) mencarikan uang bertahap sampai total Rp 2, 5 miliar.

“Dia (Anita Wijaya) minta feenya diberikan diawal. Belum bekerja sudah minta,” ungkap, Hadi Pranoto.

Masih lanjut Hadi Pranoto berharap dalam penanganan perkara ini menyampaikan, pihaknga percaya pada petugas sesuai dengan moto polisi Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).

Baca Juga:  Ribuan Warga Padang Sidempuan Minta Gus Irawan Pasaribu Lanjut

Hingga sampai saat ini perkara dalam tindak pidana dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dalam penganan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.

loading…


Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru