Turun Dari Mobil, Abd Majid Langsung Diringkus Polisi

- Admin

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pria bernama Abd, Majid bin Abd Muhyi (20) warga Dusun Wambulu Timur, Kelurahan Beringin Tambelangan Sampang Madura terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Duku Pakis Surabaya.

Pria yang tinggal di Jalan Giri Laya No 59 Surabaya itu diketahui membawa barang Narkotika jenis double L sebanyak 30 bungkus plastik Pil Koplo berlogo LL, di jalan Kupang Panjaan I / 6-A Surabaya (Rumah kos).

Kanit Reskrim Duku Pakis Surabaya AKP Haryoko Widi SH.MH., menjelaskan bahwa, Pada awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kupang panjaan an 1/6-A Surabaya, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Sampang, Jimad Sakteh Ajak Semua Pihak Bersatu

“Dengan adanya informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis melakukan penyanggongan, kepada seorang yang tersebut,” papar Haryoko Widi.

Saat pelaku saat turun dari mobil, langsung dilakukan penangkapan, serta dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sebanyak 30 bungkus plastik berisi pil berlogo ll yang berjumlah semuanya 30.000 butir.

“Kemudian pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya untuk proses Sidik lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim AKP Haryoko Widi.

Baca Juga:  Buka FGD, Kapolda Jatim Bacakan Maklumat Kapolri

Dengan adanya Barang bukti tersebut, pelaku akan ditetapkan dengan Pasal 196 dan 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan.

Berita Terkait

Meneladani Desa Pungpungan, Saat Kritik Jadi Energi dan Kerendahan Hati Membuahkan Prestasi
Klarifikasi Istilah “Komo-Komo”, Brako Nusantara Datangi Stasiun Bojonegoro
Etika Pejabat Publik, Memahami Batas Ucapan dan Konsekuensi Hukum di Ruang Sidang
Aspirasi Warga Ngampel ke DPRD, Langkah Mendadak di Tengah Padatnya Agenda Dewan
Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo
Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan
Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas
Polemik Beasiswa di Bojonegoro Tuai Reaksi Keras dari Komisi C DPRD

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:58 WIB

Meneladani Desa Pungpungan, Saat Kritik Jadi Energi dan Kerendahan Hati Membuahkan Prestasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:36 WIB

Klarifikasi Istilah “Komo-Komo”, Brako Nusantara Datangi Stasiun Bojonegoro

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:33 WIB

Etika Pejabat Publik, Memahami Batas Ucapan dan Konsekuensi Hukum di Ruang Sidang

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:57 WIB

Aspirasi Warga Ngampel ke DPRD, Langkah Mendadak di Tengah Padatnya Agenda Dewan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIB

Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:37 WIB

Polemik Beasiswa di Bojonegoro Tuai Reaksi Keras dari Komisi C DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:51 WIB

Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’

Berita Terbaru