SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pria bernama Abd, Majid bin Abd Muhyi (20) warga Dusun Wambulu Timur, Kelurahan Beringin Tambelangan Sampang Madura terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Duku Pakis Surabaya.
Pria yang tinggal di Jalan Giri Laya No 59 Surabaya itu diketahui membawa barang Narkotika jenis double L sebanyak 30 bungkus plastik Pil Koplo berlogo LL, di jalan Kupang Panjaan I / 6-A Surabaya (Rumah kos).
Kanit Reskrim Duku Pakis Surabaya AKP Haryoko Widi SH.MH., menjelaskan bahwa, Pada awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kupang panjaan an 1/6-A Surabaya, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dengan adanya informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis melakukan penyanggongan, kepada seorang yang tersebut,” papar Haryoko Widi.
Saat pelaku saat turun dari mobil, langsung dilakukan penangkapan, serta dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sebanyak 30 bungkus plastik berisi pil berlogo ll yang berjumlah semuanya 30.000 butir.
“Kemudian pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya untuk proses Sidik lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim AKP Haryoko Widi.
Dengan adanya Barang bukti tersebut, pelaku akan ditetapkan dengan Pasal 196 dan 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan.