Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Jambangan

- Admin

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polsek Jambangan mengamankan tiga orang tersangka diantaranya Nur Fauzi (39) warga Nganjuk, Warji (45) warga Jombang dan Khoiri Wibowo (44) warga Solo yang diduga telah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).

“Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Mulanya, petugas kepolisian menangkap Nur Fauzi saat menjual Upal kepada seorang pembeli disalah satu sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jambangan, Surabaya pada Hari Jumat (4/12/2020) lalu,” kata Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata kepada para wartawan, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:  Wabup Sumenep Lantik Pengurus FLKSA-PSAA, Ini Pesannya

Dari penangkapan ini, lanjut Isharyata, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Fauzi hingga pelaku mengaku jika Upal diperoleh dari Warji, seseorang yang ia sebut sebagai ‘boss’.

“Saya peroleh dari (Warji), boss saya,” aku Nur Fauzi kepada media ini.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Warji dan Khoiri Wibowo dengan barang bukti Upal sebanyak 1.051 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu yang akan diedarkan dengan perbandingan 1 : 4. Yakni, Rp 100 ribu uang asli akan mendapat empat lembar Upal pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga:  Komisariat PMII STAIM Tarate Gelar Acara MAPABA, Ini Harapan Ketua Cabang PMII Sumenep

“(Uang ditukar) dengan perbandingan 1 dibanding 4. Dia ini beli dari seseorang kemudian dijual kembali,” papar Kapolsek Jambangan.

Saat ini pihaknya mengatakan sedang mendalami kasus tersebut untuk memburu pelaku pembuat uang palsu yang diduga lokasinya berada di wilayah Nganjuk serta Solo.

“Hasil pengembangan (pembuat) ini di Nganjuk. Dan dari Nganjuk ini ada di Solo. Ini dalam pengembangan juga sampai ke pabriknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No.7, Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 Tahun hingga 15 Tahun.

Baca Juga:  Momen Pilpres Usai, Pengasuh Ponpes Abu Nawas Ajak Masyarakat Jaga Kesatuan

Berita Terkait

Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan
Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:35 WIB

Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB

PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terbaru