Simpan Bungkus Rokok Berisi Barang Haram, Pria Ini Digelandang Polisi

- Admin

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bahrudin (33) warga Dusun Karangkongo Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep digelandang polisi.

Pasalnya, pria kelahiran Sumenep 1988 itu ketahuan memiliki narkoba jenis sabu. Ia diringkus polisi pada Selasa (12/01), sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di dermaga lama Sapeken Desa Sapeken.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa anggota Polsek Sapeken melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Sapeken.

“Selanjutnya Polsek Sapeken mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Sumenep,” terangnya.

Baca Juga:  Gempa 6.7 Berpusat di Malang, Juga Dapat Dirasakan di Sumenep

Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati Bahrudin mengambil sebuah bungkus rokok sambil memperhatikan situasi sekitar serta terburu – buru di dekat gudang milik H. Dikding (alm) Dusun Raas Desa Sapeken.

“Melihat hal tersebut selanjutnya anggota melakukan tindakan kepolisian dengan cara melakukan pengintaian terhadap Bahrudin dan sesampainya di dermaga lama ternyata Bahrudin membuka bungkus rokok tersebut,” imbuhnya.

Yabg bersangkutan mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisi sabu dan memasukkan ke dalam saku depan celana pendek yang dikenakan sehingga petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Bahrudin, namun barang bukti berupa sabu sempat dibuang.

Baca Juga:  Warga Kolpo Tolak Tim Medis Covid-19, Bupati Busyro Angkat Bicara

Setelah dilakukan interogasi kepada Bahrudin kemudian menunjukkan dan mengambil sabu yang telah dibuang.

Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sapeken untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu. Satu buah bekas bungkus rokok GG Internasional. Satu handpone merek vivo. Satu buah alat hisap/bong, dua buah pipet, dua buah sendok sabu.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru