Polisi Tangkap Satu Tersangka Perakit Bom Ikan di Bangkalan Madura

- Admin

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyimpangan dan perakitan bahan peledak (Bom Ikan) di rumah tersangka MB (43), di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur pada Rabu (23/12/2020) siang.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas mengamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.

“Memang benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri. Telah mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, Senin (28/12) siang.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Minta SPKT Harus Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat

“Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka,” tambahnya.

Modusnya tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35.000/Kg, selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs

Diketahui bahwa tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah ia lakukan selama 2 (Dua) tahun sejak tahun 2018.

Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/ Detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.

Baca Juga:  Daring Diperpanjang, Salah Seorang Siswi SD di Pamekasan Menangis

Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

“Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka,” pungkasnya.

Dari hasil pengembangan, Petugas kembali mengamankan barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, yang ada di Gudang milik PT. DTMK yang berada di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya.

Selain ditemukan bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 Gram.

Baca Juga:  Berkunjung Serta Berikan Bantuan, Bentuk Kasih Sayang Bupati Pamekasan Kepada Nenek Alibudin dan Cucunya

Atas perbuatan tersangaka, Petugas menjerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang – Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

Tersangka juga dijerat Pasal 73 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah). Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 (Empat) tahun penjara.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB