SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Proses hukum tragedi Kasus Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 Tahun lalu dan mengakibatkan 135 orang meninggal sudah memasuki babak akhir.
MAjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap 2 dari 5 terdakwa, Sabtu (11/03/2023) dan 3 terdakwa menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (16/3/2023).
Menanggapi keputusan tersebut Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menerima apapun keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa.
Sikap menerima segala keputusan peradilan itu disampaikan oleh salah seorang pengurus Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Vincensius Sari.
Ia mengatakan, rata-rata keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam kelompoknya mengaku ikhlas dan menerima segala keputusan sidang.
Kendati demikian, pria yang biasa disapa Sari ini berharap keadilan tetap berpihak kepada korban.
Lanjut ke Halaman Berikutnya
Halaman: (1) (2)
Halaman : 1 2 Selanjutnya