Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Jaring Ratusan Warga Surabaya

- Admin

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Forkopimda Jawa Timur bersama Ormas dan elamen masyarakat, menggelar operasi Yustisi pemburu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Rabu malam (16/9).

Kegiatan ini, secara langsung dilepaskan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran M.Si, didampingi pejabat Utama dan Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah dan Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono.

Operasi dilakukan secara serentak diseruluh kawasan Kota Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim. untuk tim 1, bergerak di kawasan Surabaya Barat – Utara. Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 3, di kawasan Surabaya Timur.

Baca Juga:  Truk Tangki Tabrak Truk Fuso di Surabaya

Hasilnya ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Selanjutnya para pelanggar di kenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protoko kesehatan.

Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah di sediakan. Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar 52 ribu rupiah, 50 ribu rupiah untuk denda pelanggaran, dan 2 ribu rupiah untuk biaya perkara.

Baca Juga:  Sinergi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Tiga Kendaraan di Klangon Bojonegoro

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi.

“Kami mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat,” jelasnya.

Gubernur Jatim menambahkan, berikutnya adalah tentu derajat kesehatan juga semakin meningkat. “Bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain, antara lain, menggunakan masker, physical distancing,” pungkasnya.

Baca Juga:  Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Kembali Tindak Tegas Mobil di Suramadu

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru