Dikabarkan Miliki Senpi Ilegal, Warga Dasuk Justru Diamankan Satresnarkoba Sumenep Karena Simpan 2 Bungkus Sabu

- Admin

Minggu, 7 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (06/06).

Kasus tersebut diterima Satresnarkoba Polres Sumenep dari anggota Kodim 0827/Sumenep dengan terlapor atas nama Elly Yanto (37) salah satu warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Sumenep. Terlapor diamankan pada saat berada di rumahnya.

Penangkapan terlapor Elly Yanto tersebut bermula yang sebelumnya pada tanggal 05 Juni 2020 sebelum diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep Pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dilaporkan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Rapat Koordinasi Persiapan BIAN

Atas laporan tersebut anggota Intel Kodim 0827 Sumenep segera mendatangi rumah terlapor, namun dalam maksud dan tujuan Intel Kodim Sumenep justru ditemukan kasus baru yaitu atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, maka atas hal tersebut, Kodim Sumenep melimpahkan kasus tersebut ke Satresnarkoba Polres Sumenep beserta barang bukti.

“Barang bukti ditemukan di samping halaman rumah terlapor, yang saat itu barang bukti tersebut ditutupi dengan batu,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Dari penggeledahan terhadap terlapor, ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, yang masing-masing disimpan pada kotak plastik merek Kawa, dan dompet kecil warna hitam yang dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam.

Baca Juga:  Wabup Fauzi Resmi Buka Acara KML Kwarcab Pramuka Sumenep

Dengan temuan tersebut, terlapor berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan oleh anggota Intel Kodim 0827 Sumenep ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan terlapor, berhasil diamankan 2 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,16 gram, 1,28 gram (berat keseluruhan ± 2,44 gram), 1 pack plastik klip kecil merek G tik, 1 unit HP merek Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000, hasil penjualan, 1 buah kotak plastik merek Kawa sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 plastik kresek warna hitam sebagai bungkus, 1 buah timbangan elektrik merek Harnic warna silver.

Baca Juga:  Setelah Menjadi DPO, Pengguna Narkoba Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Sapeken

“Terlapor dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widiarti.

Berita Terkait

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru