Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Manding Ini Apes

- Admin

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku pengguna obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu kembali diamankan Polres Sumenep, Senin (02/03) sekitar pukul 19:00 WIB.

Informasi tersebut bermula saat masyarakat melaporkan bahwa atas nama Ach. Marsuto (45) warga Desa Manding Timur Kecamatan Manding, sering membawa masuk narkotika jenis sabu dan kemudian melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

Atas laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, dan didapati informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Jalan Lingkar Selatan Sampang

“Maka petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor berada di jalan kampung Desa Matanair Kecamatan Rubaru, dan sedang mengendarai sepeda motor,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Widi menjelaskan, pelaku saat itu dicurigai membawa narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan atau pembeli, tak sempat sampai di pemesan petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan, dan disertai penggeledahan.

“Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk LA Linght warna putih,” terangnya.

Baca Juga:  Ratusan ASN di Probolinggo Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Untuk mengelabuhi petuga saat melakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti di dekat sepeda motor yang dikendarainya.

“Namun petugas menemukan kembali, dan setelah ditunjukkan terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Widiarti.

Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 1, 70 gram, 1 bungkus rokok merk LA Lights sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam dengan Nopol: M-4528-WZ.

Baca Juga:  Kapolsek Pangarengan Polres Sampang Beri Ultimatum dan Akan Tindak Tegas Balapan Liar di Bulan Ramadhan

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang
Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning
Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni
Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Berita Terbaru