Nongkrong Bareng di Gubuk, Pria Sapeken Sumenep Ini Malah Gasak HP Temannya

- Admin

Minggu, 1 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut bermula saat Burhanuddin (40) warga Desa Paliat Kecamatan Sapeken melaporkan atas hilangnya beberapa handphone miliknya dan temanya ke Polsek setempat.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa menurut keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 20.30 WIB, korban atas nama Mahli Purwanto bersama Nasrullah, Alfin dan temannya bernama A’an, Rody dan terlapor Rudianto berkumpul disebuah gubuk di Dusun Susunan Desa Paliat hingga malam hari.

Pada saat itu diketahui bahwa korban Mahli membawa sebuah HP merk Oppo type F-1, U’ut membawa sebuah HP merk Vivo type Y-12, Alfin membawa sebuah HP merek Oppo type R-7 dan Kadim membawa sebuah HP merk Samsung type J-2, sedangkan A’an, Rody dan terlapor Rudianto membawa HP yang tidak diketahui merek apa.

Sekitar pukul 23.00 WIB, A’an, Rony dan terlapor Rudianto pulang sedangkan Mahli, U’ut, Alfin dan Kadim tetap di atas gubuk yang semula ditempati.

Baca Juga:  Pasar Candi Dungkek Hangus Dilalap si Jago Merah

Lalu menurut Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, bahwa sekitar jam 01.30 WIB, korban Mahli dan tiga temannya yang masih ada di dalam gubuk melihat terlapor Rudianto mondar-mandir dengan mengendarai sepeda motor di jalan beberapa meter di sebelah utara gubuk.

Kemudian sekitar jam 02.00 WIB, empat buah HP korban Mahli, U’ut, Alfin dan Kadim sama-sama sepakat dijadikan satu dalam plastik warna hitam, dan kemudian diletakkan di dalam gubuk di samping mereka tidur, dilarenakan takut jatuh.

“Lalu pada saat empat orang bangun terkejut karena empat Hp milik mereka yang semula dibungkus plastik warna hitam sudah tidak ada di tempat, hingga mereka kompak memberitahukan kejadian tersebut pada orang tua masing-masing,” terang Widiarti.

Lanjut Widiarti, pada hari Kamis 27 Februari 2020 sekitar jam 06.00 WIB, Mabni orang tua Mahli datang dan menemui pelapor dan memberitahukan bhwa anaknya yang bernama Mahli bersama tiga temannya telah kehilangan empat Hp di sebuah gubuk di Dusun Susunan Desa Paliat.

Baca Juga:  Hidup di Rumah Tak Layak Huni, Seorang Nenek di Sumenep Dapat Bantuan Rumah dari Rumah Rakyat

Lalu pelapor memanggil ke empat korban dan menanyakan kejadian tersebut, setelah empat korban menemui pelapor, ke empat korban menjelaskan bahwa mereka telah kehilangan empat buah Hp, dan korban mencurigai terlapor Rudianto.

“Selain itu kuat dugaan diketahui pelapor dan menurut kesaksian warga, bahwa pagi itu terlapor naik perahu taxi dari pelabuhan Tanjung Dusun Paliat menuju ke pulau Sapeken,” lanjut Widi.

Kemudian pelapor dan korban menyusul diduga tersangka ke pulau Sapeken, selanjutnya pelapor mencaritahu kantor JNT jasa pengiriman barang. Setelah di lokasi JNT, petugas menjelaskan bahwa pagi itu ada orang yang ingin mengirimkan dua buah Hp ke Provinsi Bali, dan dilihat dari identitas yang tertera di keterangan transaksi, bahwa benar atas dugaan tersebut.

Setelah mengecek dua hp tersebut, lalu pelapor bersama Mahli kembali ke Dusun Paliat dan menceritakan kejadian tersebut kepada Rudianto.

Baca Juga:  PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

“Awalnya terlapor tidak mengakui, namun setelah dijelaskan bahwa petugas JNT sudah memberikan identitas diduga tersangka saat melakukan transaksi, akhirnya terlapor mengaku bahwa memang benar terlapor yang telah mengambil empat HP tersebut,” paparnya.

Selanjutnya pelapor mengajak Rudianto ke Sapeken, dan setelah berada di kantor JNT Sapeken, lalu terlapor mengambil dua Hp yang sebelumnya akan dikirim oleh terlapor, selanjutnya pelapor menanyakan atas dua Hp lainnya yang masih belum ditemukan, dan hingga akhirnya terlapor mengaku jika dua Hp lainnya ada di rumahnya.

Setelah itu, pelapor bersama terlapor mengambil dua Hp yang masih disembunyikan di rumah terlapor, dan kemudian diserahkan kepada pelapor, dan setelah empat buah Hp terkumpul semuanya, kemudian pelapor memanggil empat orang yang kehilangan Hp tersebut, lalu setelah ditunjukkan empat Hp tersebut, ternyata benar empat Hp itu adalah milik empat korban yang hilang di gubuk.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” tutup Widi.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru