BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial IAN, asal salah satu desa di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, nekat melakukan tindakan aborsi ilegal. Ironisnya, aksi melanggar hukum tersebut difasilitasi oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial E.
Kasus ini terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat mengenai adanya pasien pascamelahirkan yang mencurigakan di Rumah Sakit Islam (RSI) Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa (2/6/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi intensif terhadap tersangka E serta tim medis rumah sakit, diketahui bahwa korban terpaksa melahirkan janin berbobot 300 gram yang sudah meninggal dunia di dalam kandungan.
“IAN umurnya baru 18 tahun, begitu juga dengan pacarnya. Aborsi ini difasilitasi oleh ibunya (E), hingga menyebabkan calon bayi meninggal dunia dalam kandungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum janin dipastikan meninggal, tersangka E diduga meminta bantuan oknum tenaga medis untuk membelikan obat penggugur kandungan di salah satu puskesmas setempat.
Setelah korban mengonsumsi obat tersebut, ia mengalami pendarahan hebat dan langsung dilarikan ke RSI Bojonegoro. Namun, janin dalam kandungannya tidak tertolong akibat kontraksi dini yang dipicu oleh obat tersebut.
“Terkait pembelian obat dan keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan intensif,” tambah AKP Cipto.
Atas perbuatannya, tersangka E kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Ia dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, penyidik berpotensi menerapkan pasal berlapis terkait aborsi ilegal yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 348 KUHP. Ibu kandung korban juga terancam pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) karena turut serta memfasilitasi kejahatan tersebut.
Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi salah satu prioritas penanganan di bawah kepemimpinan Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi.
Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk menelusuri alur distribusi obat keras tersebut demi penegakan hukum yang transparan.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya adalah satu bungkus obat Misoprostol, satu buah cangkul, satu lembar kain bedong berwarna merah muda, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, serta pakaian milik korban.
AKP Cipto menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada sang ibu. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif dan berencana memanggil kekasih korban dalam waktu dekat.
“Proses penyelidikan masih terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan pacar korban juga akan segera dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















