Mediasi Sempat Alot, Akhirnya 10 Eks Karyawan PT BAI Bojonegoro Sepakat Damai

- Admin

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Konflik hubungan industrial yang melibatkan 10 eks karyawan dengan manajemen PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) akhirnya berakhir damai.

Kesepakatan tersebut tercapai melalui mediasi yang difasilitasi Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro pada Rabu (17/6/2026).

Komitmen perdamaian tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang langsung ditandatangani oleh perwakilan pekerja serta manajemen perusahaan di Mapolres Bojonegoro.

Kuasa Hukum PT BAI, Moch Mansur, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak telah sepakat mengakhiri perselisihan secara musyawarah.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada penyelesaian. Pihak PT Berkah Abadi Ice memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada masing-masing karyawan. Kesepakatan dibuat secara tertulis dan pembayarannya langsung dieksekusi hari ini juga,” kata Mansur usai mediasi.

Baca Juga:  Ketika Nyawa Seorang Nenek di Sumenep Berahir di Tangan Cucunya

Mansur menegaskan, penandatanganan berkas kesepakatan yang disaksikan langsung oleh penyidik Polres dan perwakilan Disperinaker ini membuat seluruh persoalan ketenagakerjaan antara kedua belah pihak resmi selesai secara hukum.

Secara terpisah, perwakilan Manajemen PT BAI, Setyo Ajie Wibawa, mengungkapkan bahwa sejak awal perusahaan berkomitmen menyelesaikan sengketa sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, Ia juga memberi catatan kritis agar aparat berwenang melakukan pengawasan yang merata terhadap pelaku industri lain di Bojonegoro.

“Kami berharap pihak berwajib juga bertindak tegas, bukan hanya pada perusahaan kami. Karena saya melihat di luar sana masih banyak perusahaan yang izinnya diduga belum lengkap,” ujar Setyo Ajie.

Baca Juga:  PDIP dan Perindo Usung Teguh-Farida di Pilkada Bojonegoro

Setyo menambahkan, di bawah kepemimpinannya saat ini, PT BAI berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ia menceritakan bahwa sebelum ia kelola, PT BAI sempat merugi hingga akhirnya ditutup oleh pemilik (owner).

Terkait kelengkapan perizinan, Setyo mengaku saat ini perusahaan sedang dalam proses pengurusan yang berjalan bertahap.

“Mulai hari ini sudah berproses. Memang jika diminta selesai dalam 80 hari belum bisa, karena birokrasinya saling terkait. Namun, saat ini PT BAI terus berproses ke arah yang lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkapnya.

Sebanyak 10 eks pekerja kemudian membawa persoalan ini hingga ke tingkat dengar pendapat (hearing) di DPRD Bojonegoro dengan menuntut kompensasi sebesar 10 kali gaji, dan juga tidak ada titik temu.

Baca Juga:  Rokok Ilegal di Sumenep Masih Banyak Beredar, Pengamat Hukum: Tidak Ada Toleransi

DilanjutPerundingan bipartit yang difasilitasi Disperinaker Bojonegoro sempat juga menemui jalan buntu.

Merespons dinamika tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menjelaskan bahwa hak-hak pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebenarnya telah diatur secara rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Komponen tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

“Melalui pendekatan regulasi dan persuasif dalam mediasi terakhir, eks karyawan akhirnya menerima formula penyelesaian berupa pembayaran satu kali gaji kerja ditambah uang kompensasi, dengan total Rp1,5 juta per orang,” pungkas Rafiudin.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim
Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda
Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi
Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik
Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri
Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi
Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro
Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Berita Terbaru