Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

- Admin

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Misteri hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, semakin memanas. Di tengah upaya Pemerintah Desa (Pemdes) mencari keadilan atas aset yang diduga “hilang” dari catatan negara, otoritas terkait justru menunjukkan sikap yang memperpanjang deretan tanda tanya.
​Camat Temayang Memilih Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Camat Temayang terkait raibnya dokumen arsip tukar guling (ruislag) tahun 1970-an hingga kini belum membuahkan hasil.

Meski pesan elektronik yang dikirimkan awak media Suara bangsa telah berstatus terkirim dan diterima, orang nomor satu di Kecamatan Temayang tersebut masih memilih untuk menutup diri dan tidak memberikan respons apa pun,sampai saat ini.

Baca Juga:  Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

​Sikap diam pihak kecamatan ini sangat disayangkan, mengingat Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, sebelumnya menyebut telah berupaya melakukan penelusuran dokumen hingga tingkat kecamatan namun hasilnya nihil. Pihak kecamatan dituding tidak memberikan akses atau dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas status lahan tersebut.

Kondisi “pingpong” birokrasi ini kian dipertegas oleh pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito.

Pihaknya mengaku tidak dapat mengambil tindakan atau intervensi hukum jika hanya berdasarkan keterangan lisan tanpa didukung bukti administratif yang kuat.

​”Kalau hanya bercerita tanpa dokumen saya tidak bisa,” tegas Joko Lukito saat dikonfirmasi.

​Terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2003/2004 yang kini dipegang ahli waris mantan kades padahal lahan tersebut secara historis diklaim sebagai TKD.

Baca Juga:  Ban Pecah, Suzuki Pick Up Terguling di Tol Jombang Mojokerto

Joko Lukito mengarahkan agar pihak-pihak terkait langsung mempertanyakannya ke otoritas pertanahan.

​”Silakan konfirmasi ke Kantor Pertanahan bagaimana bisa menerima sertifikat yang sampean (Anda) maksud itu,” ungkapnya.

Muncul indikasi bahwa Dinas PMD pun hingga kini belum menemukan bukti otentik terkait dugaan penyerobotan aset desa tersebut.

Lemahnya pangkalan data (database) aset di tingkat kabupaten disinyalir menjadi titik lemah yang membuat instansi pembina desa ini enggan melangkah lebih jauh.

​Padahal, secara historis, warga menyebut lahan tersebut dikuasai oleh pejabat desa terdahulu sejak tahun 1970-an. Tanpa adanya berita acara Musyawarah Desa (Musdes) dan izin Bupati sebagaimana diatur UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) status peralihan lahan tersebut secara hukum sangat meragukan.

Baca Juga:  Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui oleh DPRD Bojonegoro

Dengan bungkamnya pihak Kecamatan dan sikap normatif Dinas PMD, nasib lahan yang sedianya akan dibangun Koperasi Desa Merah Putih tersebut kini berada di ujung tanduk. Selama dokumen tandingan yang otentik tidak ditemukan, SHM yang diterbitkan BPN pada 2003/2004 tetap menjadi produk hukum yang sah.

Catatan Redaksi: ​Masyarakat kini mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH).

Hal ini dinilai mendesak untuk membongkar potensi maladministrasi atau praktik “mafia tanah” yang menyebabkan aset rakyat berubah status menjadi milik pribadi akibat, kekuasaan lokal saat itu kuat dan potensi nepotisme juga sama-sama kuat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak
Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan
Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker
Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal
Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Berita Terbaru