Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

- Admin

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Misteri hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, semakin memanas. Di tengah upaya Pemerintah Desa (Pemdes) mencari keadilan atas aset yang diduga “hilang” dari catatan negara, otoritas terkait justru menunjukkan sikap yang memperpanjang deretan tanda tanya.
​Camat Temayang Memilih Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Camat Temayang terkait raibnya dokumen arsip tukar guling (ruislag) tahun 1970-an hingga kini belum membuahkan hasil.

Meski pesan elektronik yang dikirimkan awak media Suara bangsa telah berstatus terkirim dan diterima, orang nomor satu di Kecamatan Temayang tersebut masih memilih untuk menutup diri dan tidak memberikan respons apa pun,sampai saat ini.

Baca Juga:  Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Digondol Maling, Pelaku Tertangkap di Ngawi

​Sikap diam pihak kecamatan ini sangat disayangkan, mengingat Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, sebelumnya menyebut telah berupaya melakukan penelusuran dokumen hingga tingkat kecamatan namun hasilnya nihil. Pihak kecamatan dituding tidak memberikan akses atau dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas status lahan tersebut.

Kondisi “pingpong” birokrasi ini kian dipertegas oleh pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito.

Pihaknya mengaku tidak dapat mengambil tindakan atau intervensi hukum jika hanya berdasarkan keterangan lisan tanpa didukung bukti administratif yang kuat.

​”Kalau hanya bercerita tanpa dokumen saya tidak bisa,” tegas Joko Lukito saat dikonfirmasi.

​Terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2003/2004 yang kini dipegang ahli waris mantan kades padahal lahan tersebut secara historis diklaim sebagai TKD.

Baca Juga:  RSUD Bojonegoro Tambah Gedung Baru, Hari ini Diresmikan Bupati dan Wabup

Joko Lukito mengarahkan agar pihak-pihak terkait langsung mempertanyakannya ke otoritas pertanahan.

​”Silakan konfirmasi ke Kantor Pertanahan bagaimana bisa menerima sertifikat yang sampean (Anda) maksud itu,” ungkapnya.

Muncul indikasi bahwa Dinas PMD pun hingga kini belum menemukan bukti otentik terkait dugaan penyerobotan aset desa tersebut.

Lemahnya pangkalan data (database) aset di tingkat kabupaten disinyalir menjadi titik lemah yang membuat instansi pembina desa ini enggan melangkah lebih jauh.

​Padahal, secara historis, warga menyebut lahan tersebut dikuasai oleh pejabat desa terdahulu sejak tahun 1970-an. Tanpa adanya berita acara Musyawarah Desa (Musdes) dan izin Bupati sebagaimana diatur UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) status peralihan lahan tersebut secara hukum sangat meragukan.

Baca Juga:  Terkait Pemutusan Listrik Sepihak di Bojonegoro, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Dengan bungkamnya pihak Kecamatan dan sikap normatif Dinas PMD, nasib lahan yang sedianya akan dibangun Koperasi Desa Merah Putih tersebut kini berada di ujung tanduk. Selama dokumen tandingan yang otentik tidak ditemukan, SHM yang diterbitkan BPN pada 2003/2004 tetap menjadi produk hukum yang sah.

Catatan Redaksi: ​Masyarakat kini mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH).

Hal ini dinilai mendesak untuk membongkar potensi maladministrasi atau praktik “mafia tanah” yang menyebabkan aset rakyat berubah status menjadi milik pribadi akibat, kekuasaan lokal saat itu kuat dan potensi nepotisme juga sama-sama kuat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal
Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru