Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

- Admin

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang diikuti perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN), salah satunya melalui program Bike to Work (B2W) yang diberlakukan setiap hari Senin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 065/132/412.032/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran dan gaya hidup aktif positif di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Pantauan di lapangan pada Senin (30/3/2026) pagi, sejumlah ASN terlihat mulai berangkat ke kantor menggunakan sepeda. Pemandangan ini menjadi tanda awal implementasi kebijakan yang tidak hanya menyasar efisiensi anggaran, tetapi juga perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:  PT ADS Siap Salurkan Program GAYATRI untuk 100 KPM di Bojonegoro

Dalam surat edaran tersebut, ASN yang berdomisili dengan jarak kurang dari 7 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda. Sementara pegawai dengan jarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan menggunakan skema kombinasi transportasi, dan yang berjarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi.

Selain sektor transportasi, kebijakan efisiensi juga menyentuh pola konsumsi dalam kegiatan kedinasan. Pemerintah daerah menetapkan pembatasan konsumsi rapat yang hanya diperbolehkan berupa 1–2 jenis makanan ringan, serta tidak lagi menyediakan makan siang.

ASN juga diwajibkan membawa tumbler atau botol minum pribadi. Dalam setiap kegiatan rapat dan pertemuan, instansi tidak diperkenankan menyediakan minuman dalam kemasan sekali pakai. Sebagai gantinya, perangkat daerah diminta menyediakan air minum dalam bentuk galon atau dispenser.

Baca Juga:  Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengurangan sampah plastik dan pembentukan budaya kerja yang lebih sederhana dan ramah lingkungan.

Kebijakan yang diterapkan Pemkab Bojonegoro merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja negara dan daerah.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah pusat meminta seluruh instansi melakukan penghematan, terutama pada belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan konsumsi rapat. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan anggaran.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Komitmen Lakukan Penanggulangan Stunting

Dengan demikian, kebijakan di tingkat daerah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien.

Selain efisiensi anggaran, program Bike to Work juga diarahkan untuk mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor.

Di sisi lain, kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dalam pengelolaan birokrasi, di mana efisiensi tidak hanya dilakukan melalui pengurangan anggaran, tetapi juga melalui penyesuaian kebiasaan dan perilaku kerja aparatur.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan
Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru