BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang diikuti perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN), salah satunya melalui program Bike to Work (B2W) yang diberlakukan setiap hari Senin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 065/132/412.032/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran dan gaya hidup aktif positif di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Pantauan di lapangan pada Senin (30/3/2026) pagi, sejumlah ASN terlihat mulai berangkat ke kantor menggunakan sepeda. Pemandangan ini menjadi tanda awal implementasi kebijakan yang tidak hanya menyasar efisiensi anggaran, tetapi juga perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, ASN yang berdomisili dengan jarak kurang dari 7 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda. Sementara pegawai dengan jarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan menggunakan skema kombinasi transportasi, dan yang berjarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi.
Selain sektor transportasi, kebijakan efisiensi juga menyentuh pola konsumsi dalam kegiatan kedinasan. Pemerintah daerah menetapkan pembatasan konsumsi rapat yang hanya diperbolehkan berupa 1–2 jenis makanan ringan, serta tidak lagi menyediakan makan siang.
ASN juga diwajibkan membawa tumbler atau botol minum pribadi. Dalam setiap kegiatan rapat dan pertemuan, instansi tidak diperkenankan menyediakan minuman dalam kemasan sekali pakai. Sebagai gantinya, perangkat daerah diminta menyediakan air minum dalam bentuk galon atau dispenser.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengurangan sampah plastik dan pembentukan budaya kerja yang lebih sederhana dan ramah lingkungan.
Kebijakan yang diterapkan Pemkab Bojonegoro merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja negara dan daerah.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah pusat meminta seluruh instansi melakukan penghematan, terutama pada belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan konsumsi rapat. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan anggaran.
Dengan demikian, kebijakan di tingkat daerah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien.
Selain efisiensi anggaran, program Bike to Work juga diarahkan untuk mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor.
Di sisi lain, kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dalam pengelolaan birokrasi, di mana efisiensi tidak hanya dilakukan melalui pengurangan anggaran, tetapi juga melalui penyesuaian kebiasaan dan perilaku kerja aparatur.
Penulis : Takim
Editor : Putri















