Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

- Admin

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang diikuti perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN), salah satunya melalui program Bike to Work (B2W) yang diberlakukan setiap hari Senin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 065/132/412.032/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran dan gaya hidup aktif positif di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Pantauan di lapangan pada Senin (30/3/2026) pagi, sejumlah ASN terlihat mulai berangkat ke kantor menggunakan sepeda. Pemandangan ini menjadi tanda awal implementasi kebijakan yang tidak hanya menyasar efisiensi anggaran, tetapi juga perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:  Sejumlah Putra Putri Mendapat Beasiswa Berprestasi dari Pemkab Bojonegoro

Dalam surat edaran tersebut, ASN yang berdomisili dengan jarak kurang dari 7 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda. Sementara pegawai dengan jarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan menggunakan skema kombinasi transportasi, dan yang berjarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi.

Selain sektor transportasi, kebijakan efisiensi juga menyentuh pola konsumsi dalam kegiatan kedinasan. Pemerintah daerah menetapkan pembatasan konsumsi rapat yang hanya diperbolehkan berupa 1–2 jenis makanan ringan, serta tidak lagi menyediakan makan siang.

ASN juga diwajibkan membawa tumbler atau botol minum pribadi. Dalam setiap kegiatan rapat dan pertemuan, instansi tidak diperkenankan menyediakan minuman dalam kemasan sekali pakai. Sebagai gantinya, perangkat daerah diminta menyediakan air minum dalam bentuk galon atau dispenser.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Evaluasi Banggar 2022, Bupati Bojonegoro Tanggapi Kisruh Soal Gaji ASN

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengurangan sampah plastik dan pembentukan budaya kerja yang lebih sederhana dan ramah lingkungan.

Kebijakan yang diterapkan Pemkab Bojonegoro merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja negara dan daerah.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah pusat meminta seluruh instansi melakukan penghematan, terutama pada belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan konsumsi rapat. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan anggaran.

Baca Juga:  Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Dengan demikian, kebijakan di tingkat daerah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien.

Selain efisiensi anggaran, program Bike to Work juga diarahkan untuk mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor.

Di sisi lain, kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dalam pengelolaan birokrasi, di mana efisiensi tidak hanya dilakukan melalui pengurangan anggaran, tetapi juga melalui penyesuaian kebiasaan dan perilaku kerja aparatur.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Senin, 22 Juni 2026 - 21:51 WIB

Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB