Eks-SDN Mayangrejo Bojonegoro Terbengkalai, Lahan Sawah Produktif Justru Tergerus

- Admin

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kebijakan merger 13 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 lalu menyisakan persoalan pelik. Hari Rabu (4/2/2026).

Di Desa Mayangrejo, bangunan sekolah yang kini sunyi tak berpenghuni justru menjadi ganjalan bagi program ketahanan pangan desa. Akibat izin alih fungsi gedung yang tak kunjung turun dari Dinas Pendidikan, pihak desa terpaksa mengorbankan lahan sawah produktif untuk pembangunan fisik.

Kepala Desa Mayangrejo, Ashandy, mengungkapkan bahwa pihak desa sebenarnya telah merencanakan bekas gedung SDN tersebut untuk disulap menjadi pusat Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP). Langkah ini diambil agar pembangunan ekonomi desa tidak perlu menggusur lahan pertanian.

Namun, niat tersebut membentur tembok birokrasi. Meski tanah sekolah merupakan milik desa, status bangunan tetap merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Baca Juga:  Dituduh Jadi 'Cepu' Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

“Sudah kita minta untuk alih fungsi, namun dari pihak Diknas belum ada jawaban. Karena program KDMP ini harus segera dibangun, akhirnya lokasi dialihkan ke Dukuh Ngenden yang merupakan lahan sawah produktif,” ujar Ashandy dengan nada kecewa.

Ironi ini memicu reaksi keras dari Sekretaris DPC Projo Bojonegoro, Sugeng Handoyo Sekti. Menurutnya, pembiaran aset eks-SDN hingga mangkrak sementara sawah produktif dialihfungsikan adalah sebuah langkah mundur dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kita seolah dipaksa menyaksikan pemandangan ganjil. Sawah produktif yang dilindungi tergerus bangunan baru, sementara bangunan yang sudah ada dibiarkan jadi ‘hantu’ birokrasi,” tegas Sugeng.

Baca Juga:  Medhayoh Versi Ademos Indonesia, Menjadi Kalender Tahunan Event Festival

Ibuhnya,Secara regulasi, pengalihan fungsi lahan sawah bukan perkara sepele. Berikut adalah landasan hukum yang menjadi sorotan, UU No. 41 Tahun 2009,Mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 44 secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B kecuali untuk kepentingan umum yang sangat terbatas, itu pun dengan syarat penggantian lahan.

Lanjutnya, UU tersebut juga memuat konsekuensi pidana bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa prosedur ketat.

“Perda RTRW Bojonegoro 2026, Menargetkan perlindungan lahan seluas 72.381 hektar. Praktis, setiap pembangunan di atas lahan sawah produktif memperkecil ruang pencapaian target lumbung pangan nasional.”Terangnya.

Baca Juga:  Ini Manfaat KPP Bagi Pedagang di Bojonegoro, Bisa Pinjam Uang Hingga 25 Juta

Lelaki yang akrab dipanggil Sugeng tersebut,Mendesak ada Diskresi Kebijakan, bahwa publik kini menanti diskresi atau kebijakan yang lebih fleksibel dari pemangku kepentingan.
Kehati-hatian dalam mengelola aset daerah adalah keharusan, namun kekakuan yang berujung pada rusaknya alam dan aset itu sendiri dianggap bukan pilihan bijak.

“Jangan sampai demi mempertahankan tumpukan batu bata yang kosong, kita mengorbankan piring nasi anak cucu di masa depan. Pembangunan sejati seharusnya menghidupkan kembali apa yang telah mati, tanpa membunuh apa yang menghidupi kita,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait macetnya izin pemanfaatan gedung eks-SDN tersebut, saat di konfirmasi awak media SUARABANGSA.co.id.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang
Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning
Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni
Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Berita Terbaru