Paripurna Pandangan Akhir Semua Fraksi, Menyetujui Raperda KTR Sah Menjadi Perda KTR di Bojonegoro

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kabar baik bagi kesehatan masyarakat Bojonegoro. Setelah melalui diskusi panjang, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna pada Rabu (17/12/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga, terutama anak-anak dan kelompok rentan, bisa menghirup udara yang lebih bersih di tempat umum.

Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam bacaan pandangan akhir oleh fraksi-fraksi akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)Disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro, dari PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, dan PPKN, semua sepakat Bojonegoro punya Perda KTR.

Ketua Pansus Kawasan tanpa rokok (KTR) Sudiyono dari Fraksi Gerindra, melalui laporan yang dibacakan Donny Bayu Setiawan, SH., M.AP, dari fraksi PDIP menyampaikan, bahwa Raperda telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bila terjadi Koalisi Permanen Pilgub Jatim dan Pilkada Bojonegoro, PAN Bojonegoro Tegak Lurus DPP

Pansus pun secara resmi merekomendasikan Raperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.

Imbuhnya, Perda KTR ini Berlaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro, khususnya di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Untuk melindungi hak warga atas udara sehat, menciptakan lingkungan bersih, dan melindungi perokok pasif dari risiko penyakit.

Tambahnya, Aturan ini akan diterapkan secara humanis. Pemerintah daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) agar hak semua orang tetap terjaga dan aturan tidak memberatkan satu pihak.
Bukan Melarang, Tapi Mengatur.

Ketua Pansus KTR menekankan, bahwa aturan ini bukan berarti melarang orang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar asap rokok tidak mengganggu orang lain di tempat tertentu.

Perda KTR ini mengatur penetapan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya, disertai ketentuan sanksi, pembinaan, serta kewajiban pemerintah daerah dalam sosialisasi dan pengawasan.

Baca Juga:  Diskominfo Kabupaten Bojonegoro Menggelar Silaturrahim Bersama Awak Media

Tambahnya, Berikut adalah poin-poin utama yang akan dilakukan pemerintah Bojonegoro ke depannya,
Sosialisasi Luas, Memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak kaget dengan aturan baru ini.
Penyediaan Fasilitas, Menyiapkan titik-titik khusus merokok di area publik.
Pengawasan Adil, Penegakan aturan akan dilakukan secara sopan dan tidak tebang pilih.

“Regulasi ini adalah langkah besar bagi kesehatan publik. Harapannya, Bojonegoro menjadi tempat yang lebih nyaman bagi siapa saja untuk beraktivitas.”ungkapnya.

Penetapan Perda ini dipahami bukan sebagai larangan merokok secara total, melainkan pengaturan dan pengendalian asap rokok demi melindungi kelompok rentan dan kepentingan publik.

DPRD Bojonegoro juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan area khusus merokok, melakukan sosialisasi masif, serta memastikan penegakan aturan berjalan adil dan humanis.

“Kawasan yang Wajib Bebas Asap Rokok,Rumah Sakit dan Puskesmas
Sekolah dan Tempat Les
Masjid, Gereja, dan Tempat Ibadah lainnya,Kantor Pemerintah maupun Swasta,Taman dan Fasilitas Umum,Dengan disahkannya aturan ini, tanggung jawab sekarang ada di tangan kita semua untuk saling menghormati di ruang publik.”ungkapnya.

Baca Juga:  Sejumlah Kepala OPD di Pemkab Sampang Berstatus Plt, Ini yang Dikhawatirkan

Hal yang sama juga disampaikan
Oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, pentingnya Perda kawasan tanpa rokok, bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang kegiatan merokok, melainkan untuk mengatur dan mengalokasikan tempat-tempat tertentu yang harus bebas asap rokok.

Hal ini disampaikan dalam rangka implementasi Perda KTR yang telah disahkan.

Bupati juga menambahkan dalam pidatonya di paripurna pengesahan Perda KTR, bahwa Perda KTR mengatur lokasi-lokasi spesifik yang menjadi kawasan bebas asap rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.

“Semoga Perda KTR ini dapat dijalankan secara maksimal, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan,” tutup Bupati Setyo Wahono.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru