Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong

- Admin

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pria di Sampang, berinisial BT, yang menjadi pelaku penyebaran konten asusila ke guru di salah satu sekolah tingkat pertama di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus polisi.

Informasi dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, pelaku BT diringkus oleh tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Polisi membenarkan kasus tersebut

Tersangka yang berusia 38 tahun itu merupakan warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.

Plh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Eko mengatakan bahwa tersangka BT diamankan di pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, pada Kamis (04/12/2025) kemarin siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:  Tumbuhkan Budaya Literasi, Amos Lakukan Road Sow Jurnalistik di SMK Darul Ulum

“Ya benar, saat mendapat informasi keberadaan tersangka, unit PPA langsung datang ke lokasi dan melakukan penangkapan untuk dibawa ke Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eko, Jumat (05/12/2025).

Eko menjelaskan, penangkapan BT berdasarkan laporan polisi pada 21 April 2025 dengan korban berinisial DEP (46). BT dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

“Pada Kamis 9 Januari 2025, tersangka mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang mengancam akan memberitakan terlapor di media,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Eko, pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka kembali mengirim pesan kepada korban dengan kata-kata jorok yang menyebut alat reproduksi manusia.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman Terhadap Pengunjung Wisata Camplong Sampang, Ini yang Dilakukan Personil Pos Pam

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.15 WIB korban mendapat pesan link berita online dari teman sesama guru. Link berita itu didapat dari grup WhatsApp SMPN 1 Camplong.

“Dengan adanya link-link berita itu, korban merasa harga dirinya dilecehkan. Sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang,” ungkap Eko.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik diantaranya 1 lembar screenshoot/tangkap layar percakapan korban dan tersangka melalui chat WhatsApp serta 1 buah digital flashdisk berisi voice note dengan durasi 38 detik.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka” imbuhnya

Baca Juga:  Meski Sudah ada Tersangka, TPIGF Terus Lakukan Investigasi Tragedi Stadion Kanjuruhan

Saat ini tersangka BT ditahan di rutan Mapolres Sampang. Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

“UU ITE menjerat penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik, termasuk WhatsApp,” tukasnya.

Tidak hanya dijerat UU tentang ITE, tersangka BT juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro
Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Berita Terbaru