Sembunyi di Pamekasan, DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Ditangkap

- Admin

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Berakhir sudah pelarian Muzammil, buronan kasus pencabulan anak di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Remaja berusia 19 tahun itu akhirnya ditangkap setelah enam bulan lebih melarikan diri. Muzammil ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak pada 26 Oktober 2024 lalu.

Dari foto yang diperoleh kontributor suarabangsa.co.id, Muzammil terlihat diapit oleh polisi. Dia tidak bisa berkutik saat digelandang ke Mapolres Sampang.

Dengan ditangkapnya Muzammil menuntaskan penyelidikan polisi terkait kasus pencabulan di Desa Tlambah. Penangkapan tersebut cukup memakan waktu.

Polisi mengungkap motif dibalik perbuatan tersebut hanya untuk mendapatkan kenikmatan, dengan modus melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak secara paksa.

Baca Juga:  Apes, Ditinggal Berjualan, Rumah Warga Sampang Dilalap Api

Kronologi Kejadian

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkap bahwa kejadian bermula saat korban sedang mengaji, kemudian di jemput dan di bonceng oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor.

“Korban awalnya di bawa ke Alun-alun Trunojoyo Sampang untuk jalan-jalan,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (06/05/2025).

Setelah itu, korban di bawa pulang ke rumah tersangka lalu kemudian korban dipaksa masuk ke kamar dan pintu kamar di kunci. Tersangka langsung memeluk serta menciumi korban.

“Tersangka membuka celana dalam korban dan dilanjutkan menyetubuhi secara paksa dengan cara mulut ditutupi telapak tangan tersangka,” terangnya.

Baca Juga:  Perlu Penanganan Khusus, Kapolsek Camplong Polres Sampang Kunjungi Bocah Pecandu Hirup Aroma Bensin

Selesai menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Tersangka lalu mengantarkan korban ke sebuah masjid dan ditinggal sendirian di situ.

“Korban tertidur di masjid dan pada keesokan harinya di temukan oleh seseorang di sekitar masjid tersebut,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan Muzammil

Hartono mengungkap perkembangan soal Muzammil, buron kasus pencabulan anak di Desa Tlambah. Muzammil kini telah ditangkap.

Kata Hartono, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor serta adanya barang bukti yang diamankan.

“Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Ringkus Warga Bondowoso Saat Berada di Gudang Kosong

Muzammil diamankan di Dusun Cor, Desa Ambender, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru