Bejat, 4 Pemuda asal Camplong Sampang Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

- Admin

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelakunya adalah 4 pemuda tanggung berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17), sedangkan korbannya adalah JF (14), untuk pelaku RH masih DPO. Kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada Kamis (10/08/2023) lalu.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara, Polda Jatim Laksanakan Vaksinasi Serentak

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas, Ipda Sujianto mengungkapkan, kejadian berawal pada Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, korban dijemput di rumah oleh tersangka MS dan RH.

“Selanjutnya korban diajak pergi ke rumah VR yang kemudian korban dimasukkan ke dalam kamar dengan alasan karena takut terlihat orang,” kata Sujianto, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/08/2023).

Setelah di lokasi, pelaku RH masuk ke dalam kamar dan merayu korban yang kemudian melakukan pencabulan. Selanjutnya, para pelaku secara bergantian menyetubuhi dan mencabuli korban.

Baca Juga:  MA Al Karimiyah Keluar Sebagai Juara II pada Ajang Lomba PIK-R se-Kabupaten Sumenep

“Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, korban pun menangis. Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku MS, dengan adanya kejadian itu korban merasa malu, shock dan merasa terhina,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Soal Pemadaman Listrik di Camplong, PLN ULP Sampang Sampaikan Permohonan Maaf

“Untuk pelaku MS ditambahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena yang bersangkutan masih dibawah umur yaitu 12 tahun 7 bulan,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB