Pemkab Pamekasan Menargetkan Akan Membangun 5-10 Pabrik Rokok di Kawasan KIHT

- Admin

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan Jawa timur bersama Bea Cukai Madura, semakin optimis untuk membangun industri rokok bermutu dan bercukai di Bumi Gerbang Salam.

Mereka telah merancang melalui KIHT atau Kawasan Industri Hasil Tembakau yang akan dibangun pada akhir 2021 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Bahkan Pemkab melalui Disperindag menargetkan akan membangun 5-10 pabrik rokok di kawasan itu. Meski begitu semua tergantung pada peminat yang akan bergabung dengan KIHT, mengingat targetnya adalah pelaku usaha rokok yang masih ilegal.

Hal itu disampaikan saat sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai di Balai Desa Laden yang diikuti oleh perwakilan 7 desa di Kecamatan Pamekasan Kota. Hadir dalam kesempatan itu, jajaran Forkopimka setempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Instansi terkait, serta perwakilan dari Bea Cukai Madura.

Baca Juga:  Unggah Foto Seksi ke Medsos, Fotografer Asal Malang Diringkus Polda Jatim

“Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai,” ungkap Achmad Faisol, Kelapa DPMD Kabupaten Pamekasan, Kamis (16/9/2021).

Selain itu, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, juga memaparkan pentingnya pembangunan KIHT Pamekasan sangat penting, pasalnya sebagai sentra penghasil tembakau. Bahkan diakuinya dengan kualitas bagus dan ada sebanyak 60 pabrik produsen rokok di Bumi Gerbang Salam.

Diungkapkannya, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium di tempat itu.

Baca Juga:  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi, Panglima TNI dan Kapolri Turun Langsung ke Kediri

“Jika bergabung dengan KIHT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” paparnya.

Selain itu, juga ada fasilitas untuk mendapat jangka waktu penundaan sampai 90 hari untuk membayar cukai. Selain lahannya disediakan dan diatur oleh pengelola dan industri pendukungnya akan disediakan semua.

Trisilo menjelaskan syarat mudah untuk bergabung di KIHT, yaitu hanya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diurus di Kantor Bea Cukai.

Baca Juga:  Respon Cepat, Pemkab Pamekasan Turun Berikan Bantuan kepada Dua Lansia Lumpuh

“Kalau mau gabung di KIHT itu cukup memiliki NIB yang bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” tukasnya.

Pihaknya menambahkan juga, bila pelaku usaha juga sebelumnya harus mengurus ke Dinas PMPTSP terlebih dahulu. Terkait IUI (Izin Usaha Industri), izin Lingkungan, SIUP, izin HO dan izin lokasi.

Jika sudah mendapatkan semuanya, kemudian bisa buka aplikasi OSS untuk mendapat NIB. “Dengan NIB nanti akan diterbitkan NPPBKC nya,” tambahnya.

Berita Terkait

Resmi Dibuka, Surabaya Printing Expo 2026 Buka Peluang Baru bagi Industri Grafika Nasional
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
153 Perusahaan Ramaikan Surabaya Printing Expo 2026, Usung Transformasi Industri Grafika
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru