Pemkab Pamekasan Menargetkan Akan Membangun 5-10 Pabrik Rokok di Kawasan KIHT

- Admin

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan Jawa timur bersama Bea Cukai Madura, semakin optimis untuk membangun industri rokok bermutu dan bercukai di Bumi Gerbang Salam.

Mereka telah merancang melalui KIHT atau Kawasan Industri Hasil Tembakau yang akan dibangun pada akhir 2021 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Bahkan Pemkab melalui Disperindag menargetkan akan membangun 5-10 pabrik rokok di kawasan itu. Meski begitu semua tergantung pada peminat yang akan bergabung dengan KIHT, mengingat targetnya adalah pelaku usaha rokok yang masih ilegal.

Hal itu disampaikan saat sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai di Balai Desa Laden yang diikuti oleh perwakilan 7 desa di Kecamatan Pamekasan Kota. Hadir dalam kesempatan itu, jajaran Forkopimka setempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Instansi terkait, serta perwakilan dari Bea Cukai Madura.

Baca Juga:  KPMM Lakukan Kegiatan Bersih-bersih Pesisir di Branta Pamekasan

“Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai,” ungkap Achmad Faisol, Kelapa DPMD Kabupaten Pamekasan, Kamis (16/9/2021).

Selain itu, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, juga memaparkan pentingnya pembangunan KIHT Pamekasan sangat penting, pasalnya sebagai sentra penghasil tembakau. Bahkan diakuinya dengan kualitas bagus dan ada sebanyak 60 pabrik produsen rokok di Bumi Gerbang Salam.

Diungkapkannya, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium di tempat itu.

Baca Juga:  Penyanyi ‘Wahai Kasih Belahan Jiwa’ yang Viral di TikTok Ternyata Asal Desa Batu Karang Camplong

“Jika bergabung dengan KIHT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” paparnya.

Selain itu, juga ada fasilitas untuk mendapat jangka waktu penundaan sampai 90 hari untuk membayar cukai. Selain lahannya disediakan dan diatur oleh pengelola dan industri pendukungnya akan disediakan semua.

Trisilo menjelaskan syarat mudah untuk bergabung di KIHT, yaitu hanya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diurus di Kantor Bea Cukai.

Baca Juga:  PIJP Gelar Diskusi Dengan Ketua PWI dan Humas Pemkab Pamekasan

“Kalau mau gabung di KIHT itu cukup memiliki NIB yang bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” tukasnya.

Pihaknya menambahkan juga, bila pelaku usaha juga sebelumnya harus mengurus ke Dinas PMPTSP terlebih dahulu. Terkait IUI (Izin Usaha Industri), izin Lingkungan, SIUP, izin HO dan izin lokasi.

Jika sudah mendapatkan semuanya, kemudian bisa buka aplikasi OSS untuk mendapat NIB. “Dengan NIB nanti akan diterbitkan NPPBKC nya,” tambahnya.

Berita Terkait

Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Jaga Stabilitas Harga Tembakau, Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Ajak PR Lokal Maksimalkan Penyerapan Tembakau Petani

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru