Stop Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Diskominfo Sampang Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai

- Admin

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Jawa Timur menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Kamis (23/09/2021).

Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, sosialisasi yang digelar di aula Diskominfo, Jalan Jaksa Agung Suprapto itu melibatkan sejumlah awak media dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud cukai rokok.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang Amrin Hidayat menjelaskan, pihaknya melibatkan wartawan dengan harapan bisa bekerja sama untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal di wilayah Kabupaten yang memiliki 14 kecamatan itu.

Baca Juga:  Peduli Keselamatan Pengendara, Warga Desa Prajjan dan Tambaan Camplong Sampang Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para wartawan dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal. Sehingga mereka memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas cukai palsu,” ungkap Amrin.

Amrin berkeyakinan dengan adanya keterlibatan wartawan, sosialisasi soal cukai rokok ilegal itu bisa efektif dan efisien. Sebab, melalui tulisan berita yang dimuat di medianya masing-masing tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan.

“Tujuannya adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya stop rokok ilegal kepada masyarakat,” tutup Amrin.

Baca Juga:  Kakorlantas Apresiasi Program Sistem E-TLE

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan kantor KPPBC Madura, Trisilo Asih Setyawan memaparkan, hasil cukai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) itu dapat berkontribusi dalam pembangunan di daerah termasuk di Kabupaten Sampang.

“Cukai termasuk salah satu penyumbang penerimaan negara dalam APBN yang juga nantinya akan kembali ke masyarakat di daerah untuk dirasakan manfaatnya,” ujar pria yang akrab disapa Tio.

Tio menjelaskan bahwa jenis barang kena cukai (BKC), berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Pasal 4 Ayat 1, adalah etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Baca Juga:  Toko Kelontong di Sampang Hangus Terbakar, Api Sambar BBM dan Tabung Gas Elpiji

“Yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya serta rokok dengan pita cukai bukan haknya,” imbuhnya.

Tio berharap, keikutsertaan awak media dalam sosialisasi itu dapat memperluas informasi kepada masyarakat agar bisa memahami manfaat DBHCHT dan juga memahami sanksi pidana cukai serta paham ciri-ciri rokok ilegal.

“Sehingga masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi rokok ilegal tersebut,” tandas Tio.

Paparan yang disampaikan, Trisilo Asih Setyawan mendapat respon dari para awak media yang menjadi peserta ketika dibuka session tanya jawab.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru