Kades Deling Bojonegoro Diduga Tilap Dana APBDes, Kejari Bidik Tersangka Lain

- Admin

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kepala Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Nety Herawati diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pembangunan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

Dari hasil pemeriksaan Nety Herawati ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/12), setelah sebelumnya sebagai saksi.

Nety Herawati langsung digelandang ke Lapas II Bojonegoro. Nety akan menginap di Lapas II Bojonegoro selama 20 hari ke depan.

Badrut Tamam Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, mengatakan bahwa tersangka diagap telah memperkaya diri sendiri dan diduga ada yang terlibat dalam upaya melakukan kejahatannya.

Baca Juga:  Menyambut Program BKD Bupati Bojonegoro, Desa Mayangrejo Terus Berbenah

“Bahwa apa yang dilakukan oleh Nety Herawati ini tidak sendiri, artinya ada pihak pihak lain yang nanti kita bisa mintai Pertangung jawabannya,” ujarnya.

Badrut menambahkan bahwa dari hasil Pemeriksaan dari penyidik, dana yang dikelola oleh tersangka adalah tiga Miliar tiga ratus enam puluh juta dua ratus sembilan ribu lima ratus rupiah, terhadap kegiatan 16 Pembagunan.

“Dari kerugian Negara yang dihitung oleh Inspektorat ada Empat ratus Delapan Puluh juta lima ratus tujuh ribu lima puluh satu rupiah, tujuh sen. Ia lakukan ini bersama sama dengan cara mengambil semua kegiatan pembangunan fisik ini, dan dia juga bersama pihak terkait yang lainya dengan cara manipulasi SPJ secara rekayasa, baik sebagian atau sebelumnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Baca Juga:  Pemilik Tempat Karaoke di Surabaya Berurusan Dengan Polda Jatim

Saat disingung oleh Suara Bangsa terkait sumber Anggaran yang dikorupsi oleh Kepala Desa Deling tersebut, ternyata tidak hanya dari Dana Desa (DD) saja, ada yang dari Anggaran Dana Desa (ADD), maupun Dana Hibah dari Open Defecation Free ( ODF).

“Itu bermacam macam, selama dari tahun 2021 itu keuangan APBDes Deling dari berbagai sumber, baik itu DD, sama dana dana hibah (BKD), ada jalan, ada jembatan, ada ODF,” pungkasnya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 undang undang tindak pidana Korupsi nomor 31/1999 yang mana telah diperbarui nomer 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Begini Pengarahan Sambutan Presiden Prabowo dan Mentan, Terkait Keberhasilan Bojonegoro

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru