Polda Jatim Ringkus 5 Tersangka Kasus Eksploitasi Wanita di Pasuruan

- Admin

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim meringkus lima pelaku penyekapan 19 wanita yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Lima tersangka yang berhasil diamankan Polisi adalah, DG (29) pemilik warkop, mucikari, RS (30) pemiliki wisma, mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop serta AS (31) kasir wisma.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko mengatakan, kasus tersebut diungkap pada Senin (14/11/2022) awal pekan ini.

Baca Juga:  Polda Jatim Mengecek Pos Pam Yan dan Pos Terpadu

Hasilnya, ditemukan di antara 19 orang perempuan terdiri dari 15 orang dewasa dan 4 orang korban ada yang masih di bawah umur.

“Petugas mendatangi sebuah ruko di Gempol yang digunakan sebagai warkop, dan mendapati delapan perempuan serta empat di antaranya anak di bawah umur. Serta satu orang penjaga ruko,” kata Hendra, Senin (21/11/2022).

Hendra menuturkan, selain dipekerjakan di warkop tersebut, para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Korban sehari-harinya dilarang keluar ruko dan HP-nya disita.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek langsung Vaksinasi Merdeka Di atas Kapal

“Untuk 19 para korban sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun, dan tidak boleh keluar dari lokasi tersebut, hanya untuk melayani tamu hidung belang saja,” imbuh Hendra.

Tidak berhenti di situ, kepolisian pun akhirnya melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi diduga sebagai wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari Wisma tersebut, polisi telah mengamankan korban sebanyak 11 perempuan dan satu orang di antaranya anak di bawah umur.

“Para korban per satu orang dengan tarif kurang lebih 800 sampai 500.000. Jadi per orang pelaku ini mendapatkan hasil dari mengeksploitasi para korban, tersangka mendapat uang berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Bersenjata Golok, Seorang Jambret di Jember Berjalan Ngesot

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 27, 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling 120 juta paling banyak 600 juta.

Berita Terkait

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan
Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam
Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Selasa, 30 April 2024 - 23:29 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 23 April 2024 - 20:22 WIB

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Pj Bupati Bojonegoro Beri Apresiasi

Senin, 22 April 2024 - 19:38 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB

Hiburan

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Senin, 29 Apr 2024 - 18:49 WIB