Satpol PP Sampang Larang Sabung Ayam, Tempat Karaoke dan Bilyard Operasi Selama Ramadhan

- Admin

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melarang keras tempat Karaoke, Bilyard, musik Daol dan Sabung Ayam beroperasi selama bulan Ramadhan tahun ini.

Bahkan, warga juga dilarang menjual dan memainkan petasan. Hal itu untuk memberikan ketenangan dan kekhusyukan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 460/163/434.012/2022 tentang himbauan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadhan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan bahwa terkait larangan Sabung Ayam pihaknya akan berkolaborasi dengan Polres Sampang.

Baca Juga:  Wacana Pembangunan Jalan Tol Madura, Said Abdullah: Jangan Ngimpi Lah

“Sabung Ayam ini masuk KUHAP dan juga Ketertiban umum, kalau yang lain-lain ini masuk Perda murni. Jadi khusus sabung ayam ini kami kolaborasi dengan Polres,” tuturnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Jumat (01/04/2022).

Sejatinya, kata dia, kegiatan sabung ayam itu dilarang bukan karena bulan ramadhan atau tidak. Menurutnya, sabung ayam yang tidak ada judinya saja dilarang apalagi yang ada judinya.

“Ini cuma penegasan saja, sejatinya sabung ayam itu memang dilarang. Tapi ranah kita dalam hal ini adalah soal ketertibannya saja. Dimana dengan adanya kegiatan Sabung ayam itu akan mengganggu orang yang beribadah puasa,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Harusnya Jadi Contoh bagi Masyarakat, Sejumlah ASN di Sampang Justru Malah Terjaring Razia Masker

Suaidi mengatakan, bahwa larangan yang mengganggu ketertiban umum tersebut tertuang dalam Perda nomor 7 Tahun 2015. Menurut dia, SE Sekda Sampang itu untuk menegaskan tempat karaoke, permainan biliar dan musik daol tutup.

“Kalau untuk rumah makan, restoran dan sejenisnya, salon, cafe, depot, rombong dan sejenisnya, warung internet, fasilitas olahraga serta pengeras suara tadarus itu kita batasi jam operasionalnya,” tuturnya lagi.

Suaidi menegaskan, dengan adanya peraturan ini, jajaran Satpol PP Sampang bersama OPD lain TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

“Kami akan melakukan pengawasan dan patroli secara rutin, sehingga terciptanya kondusifitas keadaan selama bulan suci ramadhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan tersebut umat Islam di Kota Bahari itu dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

“Jika nanti kalau ada pelanggaran akan kita sanksi. Awalnya teguran, jika masih bandel ya kita cabut izinnya,” tandasnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru