Satpol PP Sampang Larang Sabung Ayam, Tempat Karaoke dan Bilyard Operasi Selama Ramadhan

- Admin

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melarang keras tempat Karaoke, Bilyard, musik Daol dan Sabung Ayam beroperasi selama bulan Ramadhan tahun ini.

Bahkan, warga juga dilarang menjual dan memainkan petasan. Hal itu untuk memberikan ketenangan dan kekhusyukan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 460/163/434.012/2022 tentang himbauan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadhan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan bahwa terkait larangan Sabung Ayam pihaknya akan berkolaborasi dengan Polres Sampang.

Baca Juga:  Rumah Nenek Sebatang Kara di Pamekasan Ambruk

“Sabung Ayam ini masuk KUHAP dan juga Ketertiban umum, kalau yang lain-lain ini masuk Perda murni. Jadi khusus sabung ayam ini kami kolaborasi dengan Polres,” tuturnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Jumat (01/04/2022).

Sejatinya, kata dia, kegiatan sabung ayam itu dilarang bukan karena bulan ramadhan atau tidak. Menurutnya, sabung ayam yang tidak ada judinya saja dilarang apalagi yang ada judinya.

“Ini cuma penegasan saja, sejatinya sabung ayam itu memang dilarang. Tapi ranah kita dalam hal ini adalah soal ketertibannya saja. Dimana dengan adanya kegiatan Sabung ayam itu akan mengganggu orang yang beribadah puasa,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Bantuan Listrik Gratis Bojonegoro Diduga Amburadul, Antara Realita dan Data Tak Sama

Suaidi mengatakan, bahwa larangan yang mengganggu ketertiban umum tersebut tertuang dalam Perda nomor 7 Tahun 2015. Menurut dia, SE Sekda Sampang itu untuk menegaskan tempat karaoke, permainan biliar dan musik daol tutup.

“Kalau untuk rumah makan, restoran dan sejenisnya, salon, cafe, depot, rombong dan sejenisnya, warung internet, fasilitas olahraga serta pengeras suara tadarus itu kita batasi jam operasionalnya,” tuturnya lagi.

Suaidi menegaskan, dengan adanya peraturan ini, jajaran Satpol PP Sampang bersama OPD lain TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Terungkap, Wanita yang Joget TikTok di Masjid Diduga Oknum Pegawai BAS Sampang

“Kami akan melakukan pengawasan dan patroli secara rutin, sehingga terciptanya kondusifitas keadaan selama bulan suci ramadhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan tersebut umat Islam di Kota Bahari itu dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

“Jika nanti kalau ada pelanggaran akan kita sanksi. Awalnya teguran, jika masih bandel ya kita cabut izinnya,” tandasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru