Polrestabes Surabaya Amankan 46,6 Kilogram Sabu Dan 4.000 Pil Koplo

- Admin

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 46,6 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 4000 butir pil koplo hasil dari pengembangan kasus yang telah diungkap.

Kemudian Stresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung.

Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan saat memimpin konferensi pers, menyampaikan keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp. 100.000.000. dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO).

Baca Juga:  Sopir Ngantuk, Truck Trailer Seruduk Kendaraan di Depannya

“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Rabu (02/03/2022).

Tidak hanya sampai disitu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpang di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada di daerah Jl. Pandegiling Surabaya.

“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Janji Nikahi Para Korban, Warga Surabaya Peras Puluhan PMI Hongkong

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Jalan Wonokromo Surabaya, setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.

Baca Juga:  Polda Jatim Kembalikan 152 Kendaraan di Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB