JEMBER, SUARABANGSA.co.id – MAA (23) karyawan restoran asal jalan Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates diamankan Polres Jember.
Pasalnya, Ia diduga melakukan aksi yang tidak pantas dilakukan yakni merekam konsumen wanita di toilet restoran tempat ia bekerja.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Vitasari mengungkapkan bahwa saat ini yang bersangkutan masih diperiksa.
“Saat ini terduga pelaku perekam costumer di kamar mandi sedang kami minta keteranganya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Vitasari, Jumat (4/2/2022).
Iptu Vitasari menjelaskan, berdasarkan pengakuan sementara dari terduga pelaku, aksinya bukan hanya satu dua kali saja dilakukan.
Aksi bejatnya tersebut telah berlangsung sebanyak sepuluh kali, sejak bulan Desember 2021.
MMA (23) merekam konsumen yang mampir di rumah makan tempatnya bekerja, secara diam-diam saat mereka berada di kamar mandi untuk buang air besar atau kecil.
Menurutnya, saat ini MAA (23) telah diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, atas aksi tidak senonoh yang dilakukan kepada costumer rumah makan di Jember tersebut.
Saat mengamankan pelaku dari rumahnya di Kaliwates Jember, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah jaket warna hitam merah, 1 buah kemeja warna kotak, 1 buah celana jeans hitam dan 1 buah handphone yang digunakan untuk merekam.
Akibat dari perbuatanya tersebut MAA terancam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.