Jadi Penyebab Novia Aborsi, Randy Diberhentikan Dengan Tidak Hormat dari Anggota Polri

- Admin

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka penyebab aborsi terhadap Novia Widya Sari, Kamis (27/1/2022) menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim.

Dalam keputusan sidang tersebut, akhirnya diputuskan bahwa Randy Hari Sasongko bersalah dan dikenai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Semangati Anggotanya yang Sakit Melalui Aplikasi E-Yankes

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b), dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi Polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas KBP Gatot Repli Handoko, Kamis (27/1/2022) siang.

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tindak tercela. Dan yang bersangkutan selanjutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:  Bersama Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Akan Berantas Rokok Ilegal

Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa kami akan melakukan upaya-upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota.

Salah satunya yakni dengan membentuk badan penyelesaian permasalahan Anggota Polri di jajaran Polda Jatim.

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi kedepannya,” katanya.

Baca Juga:  Melebihi Muatan, Grend Mex Terguling di Ruas Tol Kejapanan Sidoarjo

“Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan Anggota Polri di jajaran Polda Jawa Timur sehingga dengan begitu tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Polri. Badan ini berisi Personel dari bagian psikologi Biro SDM serta Bidpropam,” tutupnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru